SKNEWS, ASAHAN – Menyikapi adanya pemberitaan tentang penempatan oknum yang berseragam loreng di lokasi galian C yang terletak di dusun I Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, beberapa hari yang lalu.
Kasie Intel Kodim 0208/Asahan yang diwakili oleh Anggotanya yang merupakan Babinsa melakukan koordinasi dengan awak Media di salah satu tempat di Kota Kisaran.
Dalam pembicaraannya, Babinsa mengatakan, “saya diminta untuk ketemu dengan orang abang, berdasarkan berita orang Abang sebelumnya, intinya memang berita orang abang itu masih samar-samar di tujukan kemana,” ucapnya.
Lanjutnya lagi, “namun karena kami ada kegiatan di lokasi yang termasuk dalam pemberitaan orang abang, maka kami perlu memberikan klarifikasi,” ucapnya lagi.
“Saat ini kami sedang melakukan untuk mendukung program pemerintah dalam hal ketahanan pangan, dan itu merupakan wujud TNI-AD dalam berpartisipasi aktif untuk mewujudkan dan mendukung swasembada pangan, Sebab, ketahanan pangan merupakan bagian dari ketahanan negara. Sehingga, seluruh elemen bangsa, termasuk TNI, wajib berperan demi menjaga kedaulatan tanah air,” paparnya lebih lanjut
Menutup keterangannya, Babinsa dari Kodim 0208/Asahan yang mewakili pimpinannya mengatakan, “tegasnya program kami saat ini adalah melakukan Program Luas Tambah Tanam (LTT), dan secara kebetulan saya yang menangani pekerjaan itu, luas areal yang sedang di Kerjakan untuk program LTT di dusun I Desa Perjuangan Kabupaten Batu Bara seluas dua hektare, dari tanaman Kelapa Sawit kita ganti ke persawahan, maka saat ini yang sedang kita kerjakan adalah mengupayakan daratan untuk di cetak menjadi sawah,” pungkasnya.
“Maka, bagaimana kita membuat sawah untuk lahan padi, jika tanah yang kita keruk tidak kita buang, dan kebetulan tanah yang kita korek bisa di manfaatkan oleh para pengerajin batu bata, saat itu saya pribadi hanya berpikir sederhana saja, berniat membantu yang membutuhkan tanah galong, yang selama ini mereka beli dari lokasi lain, namun sayang niat kami disalah artikan oleh kawan-kawan,” pungkasnya mengakhiri keterangnya.
Sementara Supri Agus, selaku ketua dari DPC AWPI Asahan mengatakan, “sebenarnya kesalahannya hanya karena kurangnya Koordinasi dan komunikasi saja, mengingat wartawan yang melakukan investigasi itu kan berdasarkan yang dia lihat dan dia dengar untuk menjadikan sebuah berita,” ucapnya.
“Tentang dugaan galian C ilegal, sebenarnya acuan wartawan mengacu dengan UU no. 11 Tahun 1967, tentang bahan galian golongan C dengan jenis usaha penambangan yang berupa tambang tanah, semoga setelah adanya klarifikasi ini, kami insan Pers bisa memahami hal yang sebenarnya,” ucapnya mengakhiri. (SA)