SKNews, Seruyan – Guna terjadwalnya agenda kerja, Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menggelar rapat badan musyawarah (banmus), salah satu agenda yang disepakati adalah terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD.
Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo mengungkapkan, sesuai dengan agenda sebelumnya legislatif dan eksekutif kembali menggelar banmus untuk mengagendakan kegiatan secara bersama. Dari legislatif salah satu usulan agenda terkait dengan pelaksanaan PAW anggota DPRD.
“Kita sudah menyepakati agenda melalui banmus, sesuai hasil kegiatan dimulai pada (12/6) rapat paripurna istimewa DPRD, yakni PAW anggota masa jabatan 2019-2024,” katanya, Rabu, (7/6/23).
Dijelaskannya, PAW ini dilaksanakan sesuai dengan surat keputusan (SK) dari Gubernur Kalimantan Tengah, terkait pemberhentian Anggota DPRD Seruyan Mujiannor dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan digantikan oleh Siti Mulyani.
“PAW ini sudah ada SKnya dan sudah kami terima, sehingga melalui banmus inilah tindaklanjutnya untuk menetapkan jadwal pelaksanaannya,” ujarnya.
Ketua menambahkan, agenda yang ditetapkan dalam banmus ini hingga juli mendatang. Semoga tidak ada halangan dan perubahan dalam perjalannnya. *.*