Disperkimtan Pulpis Ungkap Syarat Jika Ingin Dapat Bantuan Bedah Rumah

  • Bagikan

SKNews – Pulang Pisau : Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Pulang Pisau, Edy Purwanto Casmani melalui Kasi Perumahan Perkotaan, Helina Yulianti mengungkapkan beberapa syarat jika ingin mendapatkan program BSPS dari Kementerian PUPR.

Diantaranya kondisi rumah warga yang mengusulkan memang tidak layak huni, baik atap, lantai dan dindingnya membutuhkan perbaikan. “Rumah yang diajukan untuk dibedah dibangun di atas tanah bersertifikat, SKT, SP atau sejenisnya, dan warga pengusul merupakan masyarakat berpenghasilan rendah,” ungkap Helina, Selasa (14/7/2020).

Juga, lanjutnya, syarat lainnya adalah rumah calon penerima bantuan tidak berada di bantaran sungai terlebih yang berada di jalur hijau sempadan sungai. “Karena bantuan ini bersifat swadaya maka dana bantuan yang diterima berupa stimulant, selebihnya kita serahkan kepada warga pengusul untuk tambah-kurangnya,” kata Helina.

Lebih jelas Helina menerangkan arti swadaya dalam program BSPS bedah rumah ini. “Stimulant itu dari pemerintah, swadaya itu dari masyarakat. Artinya dengan dana 15 juta plus upah tukang 2.5 juta biasanya masih belum bisa mendapatkan rumah layak huni, makanya calon penerima bantuan harus memiliki swadaya untuk menambah biaya perbaikan supaya rumahnya bisa layak huni,” terang dia.

Dia juga menerangkan, program BSPS ini sebenarnya bukan untuk warga miskin, tapi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), namun Disperkimtan Pulang Pisau tetap berusaha mengakomodir warga yang memang tidak mampu agar bantuan merata. “Hanya saja kami perlu wawancara dan menyosialisasikan terlebih dahulu supaya masyarakat paham maksud dan tujuan program BSPS ini,” imbuhnya.

Sebab, sambung Helina, dalam prosesnya pelaksanaan program ini akan selalu dipantau dari awal sampai akhir. Bukan cuma dibantu terus ditinggalkan. Disperkimtan berkewajiban menyampaikan laporan ke pusat melalui aplikasi E RTLH berupa foto 0%, 30%, 70% dan 100%.

Hasil monitoring evaluasi di lapangan, sambung Helina, banyak warga penerima bantuan yang berswadaya membangun rumahnya dari nol atau bangun baru dengan dana stimulant BSPS ini.

“Ada yang rehab total, swadayanya ada yang 55 juta berasal dari tabungan penerima bantuan dan patungan dari anak-anaknya. Rumahnya berubah semua jadi benar-benar baru bukan Cuma rehab biasa,” kata Helina.

Untuk tahun 2019-2020 ini, tambahnya, estimasi warga penerima bantuan yang meningkatkan kualitas rumahnya ditambah swadaya di Kabupaten Pulang Pisau mencapai 65 persen.

Helina memaparkan, secara rinci, sesuai Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 07/PRT/M/2018 tentang bantuan stimulan perumahan swadaya menetapkan beberapa kriteria rumah yang patut di bedah, antara lain didasarkan atas kriteria bangunan seperti berikut ini.

Diantaranya, struktur atap yang dapat membahayakan penghuni. Rangka rumah atau dinding yang tidak layak serta lantai yang masih tanah, dan ada juga aspek kesehatan yang belum memadai seperti pencahayaan dan sirkulasi udara yang buruk. Kemudian dari sisi utilitas atau manfaat, seperti tidak memiliki sarana MCK dan Tempat Pembuangan Sampah.

Syarat mendapat bedah rumah ini sesuai kriteria penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2016.

Antara lain, WNI yang sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah, baik tanah yang dikuasai secara fisik dan memiliki legalitas seperti sertifikat/surat keterangan tanah. Tidak dalam sengketa, dan lokasi tanah sesuai tata ruang wilayah

Syarat selanjutnya adalah belum memiliki rumah, atau memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni. Belum pernah memperoleh BSPS. Berpenghasilan paling banyak senilai UMP setempat. Diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumahnya

Cara daftarnya, pertama mengajukan permohonan ke Kepala Desa, yang nanti akan dikoordinir oleh Bupati. Kemudian akan didata secara keseluruhan jumlah dan lokasi rumah tidak layak huni yang ada di desa atau kelurahan

Selanjutnya calon penerima bedah rumah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh KPA atau Kepala Satker sebagai penerima bedah rumah. Terakhir dana bantuan bedah rumah ini akan dicairkan melalui bank di daerah setempat. asri/red

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!