SKNEWS, PULANG PISAU – Bangsa Indonesia baru saja melaksanakan tahapan pencoblosan kertas surat suara, sementara tahapan perhitungan juga masih dalam tahap menunggu keputusan resmi KPU, sedangkan bawaslu telah bekerja maksimal termasuk diantaranya menemukan pelanggaran pemilu diwilayah Pulang Pisau.
Peringatan keras dari undang-undang pemilu bahwa penegakan demokrasi sangatlah penting dilakukan, pola pengawasan yang dilakukan jajaran bawaslu Pulang Pisau telah menemukan satu pelanggaran pemilu yakni terdapat pemilih yang menggunakan hak suaranya di 2 TPS sehingga ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal yang menciderai pelaksanaan pesta demokrasi.
Atas tindakan yang dilakukan saat ditemukan pelanggaran pemilu maka bawaslu menyampaikan usulan ke KPU untuk melakukan pemilihan ulang dan itu sudah dilakukan di wilayah desa Mintin akibat masyarakat yang mencoba melakukan pelanggaran dengan mencoblos ganda yakni di TPS 5 dan TPS 6.
“ Pelaksanaan pemilihan ulang telah kita lakukan dan hal tersebut mengacu pada undang-undang Dimana jika ditemukan pelanggaran akibat ada pemilih yang mencoblos lebih dari 1 TPS maka akan dilakukan pemilihan ulang, sementara kepada pelaku akan diancam dengan pidana selama 18 bulan atau denda maksimal 18 juta rupiah, ini adalah peringatan penting semua pihak guna tegaknya demokrasi di Indonesia untuk tidak menyalahi aturan berlaku,” ucap Zahrotul.
Ketua bawaslu Pulang Pisau, Zahrotul Mufidah menyampaikan bahwa pihaknya telah bekerja secara menyeluruh disemua TPS dan terdapat temuan di TPS desa Mintin adanya pemilih ganda dan harus dilakukan pemilihan suara ulang, hal ini juga penting untuk pendidikan politik masyarakat agar tak main – main dengan pelaksaan pesta demokrasi yang harus dilakukan dengan aman, lancar, jujur dan adil.
Disebutkan bahwa bagi pelanggar pemilu berdasarkan pkpu kepada pelaku mendapat ancaman kurungan 18 bulan atau denda maksimal 18 juta rupiah dan seluruh proses sudah menjadi kewenangan pihak keamanan namun demikian bawaslu saat ini juga masih terus melakukan upaya maksimal mengawal proses proses rekapitulasi dari TPS hingga pelaksaan pleno terbuka resmi oleh KPU. *.*