Hutan Desa Wajib di Lestarikan untuk Kepentingan Masyarakat

  • Bagikan
Kunjungan Bupati Pulang Pisau saat ke Lokasi Hutan Desa Gohong sebagai bentuk perhatian dalam tata kelola hutan Desa. Foto : Anggelia SKNEWS

SKNEWS, PULANG PISAU – Hutan desa adalah program legal yang membuat masyarakatnya dapat turut mengelola dan memanfaatkan hasil yang ada didalamnya sehingga cara cara yang ramah akan menjdikan hutan desa bernilai ekonomi.

Keberadaan hutan desa yang dikelola K.P. SHK merupakan hutan desa yang memiliki luas lahan hingga 16 ribu hektar meliputi desa Gohong, Buntoi, Mantaren 1 dan Kalawa sedangkan bupati yang turun hadir juga menyempatkan diri menanam pohon hutan.
Diharapkan dengan hadirnya pelaku pelestarian alam tersebut akan semakin menjaga hutan dan lahan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan diwilayah desa yang menjadi pilot project pemanfatan serta pengelolaan hutan desa tersebut.
“ Program pelestarian alam dan sumberdaya alam harus dikelola dengan baik untuk kehidupan masyarakat dengan mengedepankan 9 prinsip, dasar yakni sistem hutan kerakyatan yang langsung dokontrol oleh masyarakat itu sendiri untuk pemanfaatannya,” Ucap Rifa’i.

Kerusakan hutan dan lahan dengan ancaman terbesar adalah kebakaran hutan dan lahan menjadi momok hilangnya ekosistem alam yang bisa berdampak buruk bagi kehidupan. *.*

  • Bagikan
error: Content is protected !!