6 Buah Raperda Disetujui DPRD

  • Bagikan
Ketua Bapemperda DPRD Seruyan, Arahman, usai membacakan 6 buah raperda yang dilakukan persetujuan bersama antara Pemda dan DPRD Seruyan. Foto: Said SK_News.

SKNews, Seruyan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, menyetujui 6 buah rancangan peraturan daerah (raperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) Seruyan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan, Arahman mengatakan, raperda hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah telah dibahas secara bersama oleh eksekutif dan legislatif, untuk segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ditetapkan. Dimana 6 buah raperda siap ditetapkan dan disahkan menjadi perda definitive.

“6 buah raperda hasil fasilitasi gubernur diantaranya, penyelenggaraan pendidikan kepramukaan, pedoman penerbitan surat keterangan tanah adat, pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal,” katanya.

Selain itu, ada juga raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak (KLA),  serta tentang perubahan atas peraturan daerah (perda) Kabupaten Seruyan nomor 1 tahun 2021 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

“Setiap raperda yang telah diajukan eksekutif dan legislatif dinilai sangat penting karena sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dinamika pemerintahan. Tahapan selanjutnya pemerintah daerah (pemda) harus serius untuk segera menetapkan nomor register,” ujarnya.

Arahman berharap, untuk raperda yang telah disetujui agar secepatnya ditetapkan menjadi perda, karena raperda ini sangat dibutuhkan guna memajukan pembangunan dan penyelenggaraan roda pemerintah. *.*

  • Bagikan
error: Content is protected !!