PULANG PISAU – Dalam rangka penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dengan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan penandatangan memorandum of understanding (MoU). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Dinas Kesehatan (Dinkes), Selasa sore (22/10/2019).
Dalam kegiatan tersebut hadir Bupati Pulpis H Edy Pratowo, Ketua DPRD, Ahmad Rifai, Kejari Pulpis Triono Rahyudi, SH.MH, Wakapolres Pulpis, Kompol Imam Riadi, Kepala ATR – BPN Pulpis, Iwan Susianto, Wakil Ketua II DPRD, Nova Silvia, Kepala OPD dilingkungan Pemkab Pulpis dan seluruh camat di Kabupaten Pulang Pisau.
Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo mengatakan bahwa untuk terus menjalin koordinasi dalam rangka bersama membangun daerah tidak terlepas dari munculnya berbagai macam masalah yang bersentuhan dengan hukum sehingga kerjasama yang kita lakukan ini tidak lain dan tidak bukan dalam rangka penyediaan pendampingan.
Sementara itu Kepala Kejaksanaan Negeri Pulang Pisau, Triono Rahyudi kepada wartawan menyampaikan bahwa MoU ini telah diatur dan ada landasan hukumnya dibidang perdata dan tata usaha negara sehingga timbullah kerjasama antara Pemerintah kabupaten dan Badan Pertanahan.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Pulang Pisau, Iwan Susianto juga menyampaikan bahwa pihaknya secara umum belum ada menangani persoalan berat dan sejauh ini masih bersifat reguler seperti masalah perorangan, perorangan dengan perusahaan, namun dirinya melihat potensinya cukup banyak karena dari tahun pertahun semakin bertambah targetnya. red