Wagub Kalteng : 7 Raperda Menjadi Perda, Masih Ada 4 Raperda Yang di Fasilitasi Maupun Evaluasi

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo, S.Sos., M.M saat membacakan sambutan Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran, S.IP. Foto : Rasikin SK News

SKNEWS, Kalimantan Tengah – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, S.Sos, M.M menghadiri Rapat Paripurna Ke 13 (Penutupan) Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 sekaligus Rapat Paripurna Ke-1 (Pembukaan) Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023, yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah, berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Jum’at (6/1).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, H. Abdul Razak tersebut beragendakan, yakni Laporan Hasil Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022, kemudian dilanjutkan Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022, sekaligus Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023, dan diakhiri dengan sambutan Gubernur Kalimantan Tengah.

Dalam sambutan Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran S.IP yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, S.Sos, M.M menyampaikan bahwa ada 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) selama masa persidangan III tahun sidang 2022.

“Dalam masa persidangan III tahun sidang 2022, sejumlah rancangan peraturan daerah telah dibahas, beberapa raperda telah disepakati bersama, untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, diantaranya adalah Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Penyelenggaraan Administrasi Daerah, Raperda Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah 2024, dan Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023”, paparnya.

Dengan ditetapkannya 7 Raperda menjadi Perda tersebut, Gubernur dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat.

“Atas nama Pemerintah provinsi Kalimantan Tengah, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kerjasama dan kerja keras para pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah serta semua pihak, sehingga Raperda-raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah”, tambahnya.

Namun, masih ada 4 Raperda yang belum menjadi Perda, atau masih dalam fasilitasi maupun evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri.

“Pada masa persidangan III ada 4 rancangan peraturan daerah masih di fasilitasi maupun dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, yaitu Raperda tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan terakhir Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah”, ucapnya.

Untuk itu, Gubernur berharap Raperda yang disebutkan sebelumnya bisa sesegera mungkin untuk mendapatkan hasil fasilitasi maupun evaluasi, sehingga dengan begitu dapat dirampungkan bersama.

“Kita semua tentu berharap pada Masa Persidangan I ini, Raperda-raperda tersebut segera dapat hasil fasilitasi, maupun evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan selanjutnya dapat kita rampungkan bersama, hal ini merupakan bentuk ikhtiar dan komitmen kita untuk mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila, Provinsi Kalimantan Tengah Tanah Berkah untuk Indonesia”, pungkasnya. *,*

Respon (65)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!