Tidak Realisasikan Plasma, Bupati Evaluasi Perijinan PT. Tapian Nagenggan

  • Bagikan
Bupati Seruyan Yulhaidir, saat memimpin rapat evaluasi perijinan PT. Tapian Nadenggan. Foto: Said.

SKNews, Seruyan – Bupati Seruyan Yulhaidir memimpin langsung pembahasan dan evaluasi terhadap perijinan perusahaan besar swasta kelapa sawit (PBSKS) PT. Tapian Nadenggan, mengingat perusahaan tersebut enggan merealisasikan kewajiban plasma sebesar 20 persen.

Bupati menjelaskan, bahwa rapat  evaluasi terkait PBSKS PT. Tapian Nadenggan itu telah disepakati, di mana perusahaan diwajibkan untuk menyalurkan plasma sebesar 20 persen dari kawasan yang dilepaskan.

“Rapat evaluasi dan pembahasan perijinan Tapian Nadenggan dilakukan, mengingat perusahaan tersebut sejak beroperasional hingga saat ini enggan melepaskan kawasan plasma sebesar 20 persen,” katanya.

Menurutnya, berdasarkan data yang terhimpun perusahaan tersebut sudah 3 kali melakukan pelebaran kawasan hutan, pertama pada tahun 1994 kurang lebih seluas 5.000 hektar namun tidak tertuang kewajibannya.

“Kedua tahun 2001 sebanyak 11.860 hektar dan yang terakhir tahun 2017 sebanyak 1.735 hektar, di mana tertuang kewajiban perusahaan untuk memberikan plasma 20 persen dari kawasan yang dilepaskan,” ujarnya.

Sebanyak 3 kali pelepasan kawasan namun pelepasan untuk yang pertama tidak ada tertuang kewajibannya, sehingga yang kami perjuangkan dalam rapat adalah di tahun 2001 dan 2017 karena sudah tertuang secara jelas.

Bupati berharap, perusahaan dapat merealisasikan apa yang sudah menjadi kewajibannya terhadap masyarakat sekitar, mengingat hal tersebut merupakan salah satu langkah untuk menyejahterakan masyarakat. *.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!