SK News, PALANGKARAYA – Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan daerah melalui Program Pengembangan Kawasan Tambak Udang Vaname/Shrimp Estate, yang merupakan gagasan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, diperlukan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi payung hukum guna memberikan kepastian dan melindungi jalannya program Shrimp Estate yang akan rampung pada tahun 2022.
Hal ini disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Prov. Kalteng Herson B. Aden pada rapat pembahasan Pergub Kalteng tentang Program Shrimp Estate dan percepatan pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPT Perikanan Budidaya Air Payau dan Laut Kumai, yang dilaksanakan di aula Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Prov. Kalteng,
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat percepatan pembentukan BLUD Unit Pelayanan Teknis Perikanan Budidaya Air Payau dan Laut (UPT-PBAPL) di aula Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalteng pada 7 Juni yang lalu,” ucap Kadislutkan Prov. Kalteng H Darliansjah.
Darliansjah yakin bahwa pembentukan BLUD ini dapat memberikan kemudahan dalam tata kelola keuangan Program Shrimp Estate.
“Semoga Shrimp Estate menjadi program yang berkelanjutan dan memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat di tengah pandemi covid-19 dan daerah juga harus memiliki kreativitas di tengah kuatnya isu dunia tentang ketahanan pangan yang harus kita sikapi bersama, sesuai dengan harapan Gubernur Kalimantan Tengah untuk mewujudkan Kalteng Makin BERKAH,” ujar Darliansjah.
Turut hadir Kabag BLUD dan BUMD Biro Ekonomi Prov. Kalteng Evangelis, anggota BLUD Prov. Kalteng Yuanieta, Bappedalitbang Prov. Kalteng, Biro Hukum Setda Prov. Kalteng, dan Biro Organisasi Setda Prov. Kalteng. *.*