SKNews, Seruyan – Menindakalanjuti perbincangan panas di media sosial, terkait dugaan praktik penyalahgunaan wewenang kepala daerah dalam proses pelantikan pejabat, namun semuanya dipastikan sudah sesuai dengan regulasi.
Sebagai mana Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023 dan Peraturan Pemeintah (PP) Nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), pelantikan ataupun pengukuhan terhadap seorang PNS baik dalam jabatan struktural maupun fungsional dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).
“Berkaitan dengan polemik di media sosial, terkait dugaan pelanggaran jabatan yang dilakukan oleh Bupati Seruyan itu dipastikan tidak benar. Semuanya sudah sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku,” Kata Sekretaris BKPSDM Seruyan, Riduansyah, Jumat, (6/2/26).
Dijelaskannya, pelaksanaan pelantikan mutasi (pergeseran), promosi bagi PNS menjadi hak prerogatif seorang kepala daerah. Namun, semuanya tentu atas dasar badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (baperjakat).
“Pelantikan baik berupa mutasi, pergeseran, promosi jabatan atau bahkan perpindahan tugas instansi, sekarang dilakukan melalui progres integrated mutasi (I-Mut) atau mendapatkan izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelasnya.
Lebih lanjut Riduan menerangkan, proses pelantikan tidak lagi dilakukan seperti sebelumnya tanpa izin dan rekomendasi dari BKN. Saat ini sudah dilakukan melalui aplikasi I-Mut, artinya setiap pelantikan dipastikan sudah mengantoni rekomendasi atau pertimbangan teknis (teknis).
“Terlepas siapapun yang dilantik, semua PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama, sepanjang yang bersangkutan memiliki atau memenuhi persyaratan. Salah satunya pendidikan minimal sarjana atau setara,” tutupnya. *.*


















