Rakor Pembahasan Aset Tanah di Bawah Jalan

  • Bagikan
Pemda Seruyan menggelar rakor pembahasan aset tanah di bawah jalan, kegiatan ini dipimpin langsung Penjabat Bupati Seruyan, H Djainuddin Noor. Foto: Said SK_News.

SKNews, Seruyan – Dalam rangka memaksimalkan pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupayen Seruyan melakukan rapat koordinasi (rakor) pembahasan aset tanah di bawah jalan antara pemda dan pemerintah desa (pemdes).

Penjabat Bupati Seruyan, Djainuddin Noor mengatakan, sebagaimana Undang-Undang nomor 74 tahun 2006 tentang jalan, dijelaskan klasifikasi jalan terdiri dari jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan desa.

“Sesuai dengan aturan yang ditetapkan pengelolaan jalan menyesuaikan dengan nama dan letak kondisi jalan. Status jalan nasional kewajibannya lebih banyak dilakukan oleh negara,” katanya, Jumat, (19/4/24).

Dijelaskannya, meski jalan yang rusak berada di kabupaten ataupun desa untuk perbaikannya harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat. Dalam hal ini pemda tidak memiliki kewajiban sepenuhnya.

“Namun berupaya secara maksimal untuk memberikan kemudahan akses jalan bagi masyarakat yang berada di area jalan sekitar,” ujarnya.

Menurutnya, permasalahan tanah di bawah jalan menjadi dilema yang harus bisa terselesaikan, camat dan kepala desa harus bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat disekitarnya.

“Jika ditemukan jalan yang kondisinya rusak perlu komunikasi dan koordinasi untuk mengetahui ranah daerah atau provinsi. Mengingat tidak semua jalan di daerah menjadi tanggungjawab pemda,” ungkapnya.

Pj Bupati menambahkan, jalan yang menjadi akses utama masyarakat dalam beraktivitas maka pemda akan turun langsung, mengingat kondisi jalan yang rusak terutama yang disebabkan bencana alam tentu akan mengganggu aktivitas perekonomian masyarakat. *.*

  • Bagikan
error: Content is protected !!