Rakor BOS Pontren Hadirkan Kejati dan BPKP

  • Bagikan
Salah seorang pemateri yang hdir dalam kegiatan rakor pontren, Selasa, (29/3/2022). Foto : Fahmi..

SKNews, Palangka Raya – Rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan bantuan operasional (BOS) pondok pesantren yang diselenggarakan oleh Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (Papkis) Kanwil Kemenag Kalimantan Tengah pada Selasa (29/3) menghadirkan narasumber eksternal.

Pemateri yang diundang adalah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan.

Kakanwil H. Noor Fahmi melalui Kabid Papkis H. Ahmadi menjelaskan, dihadirkannya narasumber dari Kejati dan BPKP adalah untuk memberikan pemahaman terkait aspek hukum dan pertanggungjawaban dana BOS.

“Karena menjadi bagian dari pengelolaan keuangan Negara, maka ada aspek legal formal yang harus dipatuhi oleh pengelola dana BOS,” tegas H. Ahmadi.

Agar memahami aspek hukum dan mekanisme audit dana BOS itulah Bidang Papkis, aku H. Ahmadi, mengundang Kejati dan BPKP. Dia berharap pengelola dana BOS Pontren semakin berintegritas dalam menjalankan tugasnya.

“Kami yakin, seluruh pondok pesantren di Kalimantan Tengah yang menerima dana BOS memiliki komitmen yang sama, yakni mengelola dana BOS dengan sebaik-baiknya dan mematuhi aturan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, narasumber dari Kejati Kalsel, Guntur Ferry Fahtar menjelaskan, ada beberapa hal yang harus dipastikan oleh pengelola BOS pondok pesantren agar tidak melanggar aturan. Di antaranya adalah kepatuhan atas petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

“Jangan sampai melenceng dari itu, karena dengan mengikuti petunjuk teknis justru semuanya akan lebih mudah,” jelas Guntur.

Ditambahkan, kejaksaan siap melakukan pendampingan jika Kemenag atau pondok pesantren merasa perlu. Pendampingan tersebut dilakukan dengan memberikan saran terhadap penyaluran, penggunaan atau pertanggungjawaban dana BOS.

Guntur juga sempat menyinggung masalah aturan hukum yang mengatur apabila terjadi penyalahgunaan BOS. Namun Guntur yakin pondok pesantren di Kalimantan Tengah memiliki kepatuhan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku.*.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!