SKNews – Pulang Pisau : Rapat gabungan MUI Kabupaten Pulang Pisau bersama tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau dan unsur terkait nampaknya belum menghasilkan keputusan resmi.
Terkait boleh-tidaknya diselenggarakannya ibadah sholat ied di wilayah kabupaten Pulang Pisau pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah.
Pasalnya, draft hasil rapat gabungan MUI itu belum dapat dipublikasikan karena masih melalui tahap konsultasi dengan pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
Menurut informasi sahih yang dihimpun media ini menyebutkan, rapat berjalan cukup alot karena berkembangnya pemikiran peserta rapat melihat situasi terkini penyebaran Covid-19 yang relatif menurun di Pulang Pisau.
“Memang terjadi dissenting opinion atau khilaf di kalangan peserta rapat, ada pihak yang cenderung meniadakan sholat ied, ada sebagian yang menginginkan sholat ied dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah,” ujar sumber SKNews, Rabu (20/5) kemarin.
Sementara Ketua MUI H Suryadi saat diwawancara sejumlah wartawan usai menemui Bupati Pulang Pisau, Rabu sore kemarin mengatakan, hasil rapat gabungan MUI bersama tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Kemenag Pulang Pisau dan pihak terkait lainnya memang merekomendasikan bagi daerah yang tidak rawan penularan Covid-19 dipersilakan melaksanakan ibadah sholat ied dengan protokol kesehatan.
” Dan bagi daerah yang rawan penularan sebaiknya melaksanakan sholat ied di rumah masing-masing saja sesuai Fatwa MUI Pusat tentang panduan kaifiyat takbir dan sholat Idul Fitri,” terangnya.
Namun, lanjutnya, keputusan ini belum final dan resmi dikeluarkan, karena masih akan dikoordinasikan dengan pemerintah setempat bersama unsur terkait lainnya, kata pak Bupati Insya Allah secepatnya ada kepastian,” jelas H Suryadi.
Sekedar diketahui, berdasarkan informasi dari sejumlah media di Kalteng menyebutkan, sudah ada 2 pemerintah kabupaten yang resmi membolehkan pelaksanaan sholat ied di kabupatennya masing-masing, antara lain Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Kapuas, tentu dengan catatan pelaksanaannya memenuhi standar protokol kesehatan sesuai ketetapan pemerintah. asri/red