Pilkades Harus Tetap Dilaksanakan Meski Calon Tunggal

  • Bagikan
Ketua Bapemperda DPRD Seruyan, Arahman, ketika menyampaikan aturan dan regulasi terbaru pelaksanaan pilkades. Sesuai UU terbaru pilkades harus tetap dilaksanakan meski calon tunggal. Foto: Said SK_News.

SKNews, Seruyan – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak harus tetap dilaksanakan, meski calon yang mendaftarkan diri atau mengikuti pilkades hanya tunggal.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepamperda) DPRD Seruyan, Arahman menyampaikan, mengingat banyaknya desa yang hanya dipimpin oleh penjabat kepala desa (kades), sehingga pilkades sudah harus digelar meski yang mendaftar hanya calon tunggal di desa tersebut.

“Banyak pj kades yang masa jabatannya sudah diperpanjang hingga 2 periode, bahkan pada desa tertentu ada yang hampir memasuki 3 periode. Untuk itu pilkades harus segera dilaksanakan sesuai dengan regulasi,” katanya, Kamis, (16/5/24).

Arahman menjelaskan, dalam menjalankan proses pilkades aturan dan regulasi dalam Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2024 harus tetap dicantumkan, karena saat melaksanakan pemilihan aturan dalam UU ini juga akan digunakan sebagai pedomannya.

“Sebagai mana aturan yang tertuang panitia pilkades harus segera menetapkan daftar calon kades, meski yang mendaftar sebagai calon hanya 1 orang dan kemungkinan akan melawan kotak kosong,” ujarnya.

Arahman menambahkan, banyak tahapan yang harus dilalui dan dilakukan kesepakatan secara bersama dalam pelaksanaan pilkades, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan lancar. *.*

  • Bagikan
error: Content is protected !!