Penyaluran Bantuan tak Tepat adalah Korupsi

  • Bagikan

Suara Kahayan news – Bersama-sama dengan Bupati/Walikota se Kalimantan Tengah, Bupati Pulang Pisau (Pulpis) H. Edy Pratowo, S.Sos, MM mengikuti video conference (vidcon) Rapat Koordinasi (rakor) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2020 Provinsi Kalimantan bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) dan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (05/05/2020) bertempat di Aula Mess Pemda Pulang Pisau.

Dalam vidcon tersebut, Bupati Edy Pratowo didampingi Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Ir. Saripudin dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.

Bupati mengatakan, vidcon dengan KPK melalui Deputi Bidang Pencegahan KPK ini sangat baik, karena banyak hal yang disampaikan KPK kepada setiap daerah.

“Seperti menyampaikan evaluasi terhadap kegiatan tahun 2019, termasuk juga progres pencapaian rencana aksi pencegahan korupsi di Kalimantan Tengah,” kata Edy saat wawancara dengan sejumlah wartawan usai mengikuti vicon.

Bupati menambahkan, KPK juga menyampaikan terkait kepatuhan terhadap laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) bagi pejabat eselon II dan III, khususnya yang berkenaan dengan pengelolaan anggaran.

“Termasuk KPK juga memberikan arahan terkait masalah penanganan covid-19,” ucap bupati.

KPK menyampaikan bahwa dalam penanganan covid-19 ini khususnya dalam hal program bantuan daerah diminta jangan ragu, sepanjang rambu-rambu aturan seperti yang disampaikan KPK jangan sampai diabaikan.

“Jangan sampai ada niat jahat, menerima gratifikasi, mencari keuntungan dan jangan bersifat politik,” tegas Edy.

Edy membeberkan, KPK juga meminta agar daerah betul-betul memperhatikan validasi data penerima bantuan, hal ini supaya dalam penyalurannya jangan sampai bermasalah. ( rt/red )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!