Pemkab Seruyan Pastikan Hak Karyawan Terpenuhi, Termasuk Pembayaran THR

  • Bagikan
Kepala Disnakertrans Seruyan, Arniansyah, ketika memberikan penjelasan terkait kewajiban THR oleh perusahaan terhadap karyawan. Foto: Said SK_News.

SKNews, Seruyan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan memastikan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan perusahaan dipastikan aman, koordinasi telah dilakukan dan sejauh ini tidak ada laporan terkait permasalahan yang terjadi di lingkungan perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seruyan, Arniansyah menjelaskan, setiap perusahaan yang berada di Kabupaten Seruyan rata-rata telah memenuhi kewajiban terhadap karyawan. Adapun untuk THR sudah dikomunikasikan dan akan diberikan kepada karyawan sebagai bentuk kepedulian, mengingat hal tersebut merupakan hak yang harus dibayarkan.

“Sejauh ini pihak perusahaan telah berupaya menyelesaikan kewajiban kepada karyawan, termasuk untuk THR akan segera dibayarkan dan seminggu sebelum lebaran dipastikan semuanya dilunasi”, katanya, Senin, (17/3/25).

Arniansyah menambahkan, banyak keluarga dari karyawan yang menanyakan apakah untuk keluarga yang telah meninggal sebelum puasa bisa mendapatkan THR, sesuai dengan regulasi apabila ada keluarga yang meninggal sebelum puasa maka tidak bisa mendapatkan THR.

“Berdasarkan dengan ketentuan 30 hari setelah puasa atau sebelum hari raya Idul Fitri, baru keluarga tersebut bisa mendapatkan THR, karena aturan harus tetap dijalankan dan dipatuhi setiap perusahaan”, tambahnya.

Arniansyah berharap, seluruh perusahaan agar tetap berpegang pada peraturan yang telah ditetapkan, karena hak karyawan harus dibayarkan sesuai dengan jumlah yang ditetapkan. Beberapa perusahaan saat ini telah membayarkan THR karyawan dan hal ini bisa menjadi contoh bagi perusahaan lainnya. *.*

  • Bagikan
error: Content is protected !!