PULANG PISAU SK – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam sistem pemerintahan desa memiliki kedudukan yang penting, terutama mendorong pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif dan responsive. Guna untuk memahami tugas dan fungsinya tersebut Program Pembangunan dan Pemberdayaan Desa (P3MD) Kabupaten Pulang pisau menggelar Bimbingan Teknis dan Pelatihan secara mandiri di desa Penda Barania Kecamatan Kahayan Tengah pada hari Kamis/ 20/03/2020 kemaren.
Koordinator sekaligus sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat P3MD Kabupaten Pulang pisau, Bahrianoor dalam sambutannya ia mengatakan BPD harus aktif dan paham akan perannya. BPD diharapkan bisa menjadi terdepan menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa di desa.
“Jika BPD memahami peran, fungsi dan kewajibannya, maka tidak ada masalah, semua akan berjalan dengan baik, pemerintah desa dan masyarakat akan saling membahu membangun desa karna kontrol dan transparansi itu dibangun.” tuturnya.
Selain itu, Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif, Dewi Ratna Juwita mengatakan pelatihan ini lebih menfokuskan kepada penguatan teknis dan mekanisme kerja bersama pemerintahan desa khususnya yang terkait dengan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD.
“Materi kita dalam pelatihan ini lebih kepada pengetahuan teknis dengan langsung memberikan simulasi pembukuan, pengadminitrasian dan penegtahuan tentang Tupoksi serta kewajiban dan larangan bagi BPD”Ungkap Dewi.
Turut Hadir dalam kegiatan ini Kasi UEM DPMD Kabupaten Pulang pisau, Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa, Tenaga Ahli Teknologi Tepat Guna, pendamping desa dan pendamping lokal desa yang ada di kecamatan Kahayan Tengah.
Selesai kegiatan, tim P3MD juga membagikan bingkisan berupa tempat makan minum untuk dibagikan kesemua Anak SD Desa Penda Barania, yaitu sebanyak 10 orang. ( BAH ).