SKNews, Seruyan – Nota kesepakatan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 disepakati, Penjabat Bupati Seruyan Djainuddin Noor sampaikan pidato akhir.
Dikatakannya, penandatanganan kesepakatan bersama KUA PPAS tahun anggaran 2025 ini, merupakan manifestasi dari semangat kemitraan, sinergisitas, antara eksekutif dengan legislatif yang selalu terjaga dengan baik.
“Hasil kesepakatan ini memiliki peranan yang penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah, dan menjadi tanggungjawab bersama dalam menjalankan penyelenggaraan roda pemerintahan,” katanya, Kamis, (15/8/24).
Dijelaskannya, arah kebijakan belanja tahun anggaran 2025 digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan, terutama yang memang sudah menjadi kewenangan daerah. Sekaligus digunakan sebagai unsur pendukung, penunjang, dan pengwasan.
“Nota kesepakatan ini akan menjadi dasar dalam penyusunan program prioritas dan pagu anggaran yang diberikan kepada SOPD,” ujarnya.
Diproyeksikan pendapatan daerah dalam KUA PPAS tahun anggaran 2025 sebesar Rp 1,341 triliyun, surplus atau defisit tahun berkenaan sebesar Rp 57,149 miliyar, dan untuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp 57,149 miliyar. *.*