Menjelang Debat Publik Kedua, Masyarakat Kembali Diminta Ajukan Pertanyaan

  • Bagikan
Ketua KPU Seruyan, M Abdiannnor didampingi Kadiv Teknis Penyelenggaraan Yulius Setiawan, Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM Taopik Hidayat, Kadiv Perencanaan Data dan Informasi Ali Pandi, Serta Kadiv Hukum dan Pengawasan M Tajudinnoor. Foto: Said SK_News.

SKNews, Seruyan – Menjelang pelaksanaan debat publik kedua untuk pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Seruyan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengajukan pertanyaan kepada empat paslon.

Ketua KPU Seruyan, Muhammad Abdiannoor menyampaikan, seluruh warga masyarakat kembali diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dalam debat publik kedua pemilihan kepala daerah (pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Seruyan tahun 2024.

“Masyarakat kembali diminta untuk dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan debat publik kedua, sama dengan selumnya dipersilahkan untuk mengajukan pertanyaan yang memang dinilai dapat membuka wawasan para cabup dan cawabup,” katanya, Selasa, (5/11/24).

Abdi menjelaskan, untuk tema pada debat kedua nantinya yakni terkait dengan strategi mengatasi persoalan dareah untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyrakat.

“Syarat dan ketentuan tetap diberlakukan seperti pada debat pertama lalu, agar pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan tema yang diangkat. Terpenting pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan tema, disampaikan dalam bentuk narasi, dan paling lambat disampaikan paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan debat,” ujarnya.

Abdi menambahkan, debat publik kedua akan dilaksanaan tanggal 9 November 2024. Untuk itu, pertanyaan paling lambat diterima 3 hari sebelumnya. Baik disampaikan melalui email: kab_seruyan@kpu.go.id atau melalui whatsapp dengan nomor 085249182770 atas nama Hairuni.

“Pengusul pertanyaan wajib melampirkan kartu identitas diri berupa KTP elektronik atau tanda pengenal yang sah lainnya. Setiap pertanyaan yang masuk akan dilakukan seleksi dan dijadikan sebagai bahan pengayaan materi oleh tim penyusun dengan menjamin kerahasiaan identitas penanya,” tutupnya. *.*

  • Bagikan
error: Content is protected !!