Koramil Jelai Pasang Spanduk Himbuan/Larangan Membakar Hutan dan Lahan

dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan personel Koramil Jelai tidak hanya memasang spanduk himbauan, tetapi para Babinsa juga melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat mulai dari tingkat desa hingga di tingkat kecamatan. Foto : Epta SKNEWS.

SKNEWS, Pangkalan Bun – Babinsa Pantai Lunci Seeda Cendi dan rekannya dari Koramil 1014 – 08/Jelai memasang spanduk larangan bakar hutan dan lahan di Sei Pasir ,Kecamatan Pantai Lunci, Kabupaten Sumamara, Minggu (2/7/2021).

Danramil 1014 – 08/Jelai Lettu Inf Supriono menjelaskan, tujuan pemasangan spanduk  himbauan ini adalah untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di wilayah Koramil Jelai.

“Pemasangan himbauan pencegahan karhutla  ini adalah upaya pencegahan dini terhadap kebakaran hutan dan lahan dengan memberi peringatan kepada masyarakat mengenai daerah-daerah yang rawan terjadinya kebakaran”, jelas Danramil.

Danramil menambahkan, dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan personel Koramil Jelai tidak hanya memasang spanduk himbauan, tetapi para Babinsa juga melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat mulai dari tingkat desa hingga di tingkat kecamatan.

”Di lapangan para Babinsa, juga saya perintahkan untuk memasang spanduk dan sosialisasi yang berisikan himbauan, dilarang membakaran hutan dan lahan/perkebunan, disambung dengan sanksi pelaku membakar hutan, sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tutur Danramil. *.*

Respon (63)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!