Kertas Suara Rusak dimusnahkan

  • Bagikan
Agenda Pemusnahan Kertas Suara rusak di halaman KPU Pulang Pisau. Foto : Hmsres / Adit SK News

SKNEWS, PULANG PISAU – Kapolres hadiri pemusnahan surat suara rusak dan berlebih di kantor KPU setempat, dari hasil penyortiran dan pelipatan surat suara pilkada serentak tahun 2024 terdapat beberapa surat suara yang rusak dan berlebih, dengan adanya hal tersebut KPU melaksanakan pemusnahan surat suara.

Pemusnahan surat suara ini di hadiri oleh Pj. Bupati Pulang Pisau, Dirpamobvit Polda Kalteng selaku Pamatwil Kab. Pulang Pisau, KOMBESPOL Elijas Hendrajana, S.I.K., S.H.,M.Si., Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K.,Pabung TNI Pulang Pisau, Perwakilan Kejaksaan Negeri, Ketua Bawaslu dan Komisioner KPU Kab. Pulang Pisau, bertempat dihalaman Kantor KPU Pulang Pisau. Selasa (26/11/2024).

Sebelum melaksanakan pemusnahan Ketua KPU Pulang Pisau dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya memusnahkan sisa kelebihan surat suara Pilkada Pulang Pisau yang tidak terpakai, dan hal tersebut sesuai dengan aturan bahwa surat suara yang rusak atau tidak terpakai, wajib dimusnahkan.

Usai sambutan dan pembacaan Berita Acara oleh Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan surat suara Pilkada 2024 yang dilakukan dengan cara dibakar.

Adapun Surat Suara yang dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Nomor : 168 / PP. 09 – BA / 6211 /2024 tentang Pemusnahan kelebihan surat suara Pemilihan Tahun 2024 di Kab. Pulang Pisau sebagai berikut :
a. Surat Suara PGWG yang dimusnahkan : 634 Lembar
Keterangan :
– Rusak : 13 Lembar
– Kelebihan : 621 Lembar
b. Surat Suara PBWB : 3 Lembar
Keterangan :
– Rusak : 3 Lembar
– Kelebihan : –
c. Surat Suara PSU PBWB : 3 Lembar
– Rusak : –
– Kelebihan : 3 Lembar

“Pemusnahan itu dilakukan untuk menghindari terjadinya kecurigaan serta dikhawatirkan terjadinya penyalahgunaan” ujar Kapolres (sumber : Humasrespulpis)

  • Bagikan
error: Content is protected !!