Kemenag buka Pengajuan Bantuan Digital dan Solar Panel, Ini Syaratnya

Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam, H. Elly Saputra. Foto : Fahmi SK News

SKNEWS, Palangkaraya – Kementerian Agama RI bakal membantu alat digitalisasi pondok pesantren, Ma’had aly, dan madrasah diniyah takmiliyah. Selain itu, terdapat pula program bantuan solar panel bagi pesantren.

Kepala Kanwil Kemenag Kalimantan Tengah, H. Noor Fahmi melalui Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam, H. Elly Saputra menjelaskan, sesuai nama programnya, bantuan diperuntukkan bagi lembaga pendidikan keagamaan Islam pondok pesantren, madrasah diniyah takmiliyah, dan Ma’had aly.

Lembaga yang boleh mengajukan permohonan adalah lembaga yang terdaftar dan memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.

“Ada program bantuan digitalisasi, berupa perangkat komputer dan bantuan solar panel. Yang boleh mengajukan permohonan bantuan adalah lembaga yang memiliki izin operasional dari Kemenag,” kata H. Elly Saputra di ruang kerjanya, Kamis (16/11/2023).

Bantuan media pembelajaran digital bagi MDT nantinya berupa komputer, proyektor, dan perlengkapan pendukung lainnya. Sedangkan bantuan digitalisasi pesantren diwujudkan dalam bentuk lunatech interactive flat panel. Berikutnya, bantuan solar panel berupa PLTS atap tanpa baterai.

Lalu bagaimana cara mendapatkan bantuan itu? H. Elly Saputra menjelaskan, lembaga yang berminat harus mengajukan permohonan bantuan melalui laman simba.kemenag.go.id atau melalui Pusaka SuperApps. Sejumlah dokumen harus diunggah untuk melengkapi permohonan.

“Selain harus memiliki izin operasional dari Kemenag, lembaga yang mengajukan permohonan juga harus membuktikan pemutakhiran data EMIS-nya telah tuntas melalui berita acara dan beberapa berkas lain,” tegasnya.

Pria yang juga Ketua PW Ansor Kalteng ini meminta lembaga yang mengajukan permohonan bantuan untuk mewaspadai kemungkinan munculnya oknum yang memanfaatkan program itu. Misalnya dengan menjanjikan bakal mendapatkan bantuan namun harus dengan kompensasi tertentu.

“Bagi yang berminat, silakan menghubungi Kantor Kemenag kabupaten/kota setempat karena informasi ini telah kami sampaikan ke daerah. Pengajuan permohonan paling lambat 19 November mendatang,” pungkas H. Elly. *.*

Respon (25)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!