Jaga Desa Antisipasi Korupsi DD

  • Bagikan
Dijelaskan, Kejaksaan memiliki tugas dan fungsi utama melaksanakan tugas negara di bidang penuntutan dan tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Selain itu juga mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum. Foto : Aditya SKNEWS.

SKNEWS, PULANG PISAU – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau akan mencanangkan Program Jaga Desa sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan dana desa.

Kepala Kejari Deddy Yuliansyah Rasyid mengatakan, pihaknya akan membentuk tim untuk program Jaga Desa.

“Ada 95 desa di Kabupaten Pulpis yang mengelola ADD (alokasi dana desa) Banyak kasus terjadi di desa yang mengelola anggaran dana desa, yang jumlahnya banyak,” kata Deddy saat diwawancarai media di Pulang Pisau.

“Saya percaya tidak ada niatan oknum kepala desa melakukan korupsi, namun pada pelaksanaannya banyak kasus yang terjadi. Atau mungkin salah dalam mengimplementasikan aturan atau ketentuan, hingga akhirnya terjadilah penyimpangan,” ujar Deddy yang baru satu setengah bulan menjabat Kejari tersebut.

Dijelaskan, Kejaksaan memiliki tugas dan fungsi utama melaksanakan tugas negara di bidang penuntutan dan tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Selain itu juga mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum Pencegahan korupsi di desa menjadi salah satu perhatian Kejaksaan saat ini.

“Lebih bagus melakukan pencegahan dari pada kita melakukan penindakan Kecuali kita sudah melakukan pencegahan dan sosialisasi, tapi masih terjadi (korupsi), ya terpaksa harus ditindak,” imbuhnya.

Terkait program Jaga Desa, para Jaksa yang ditunjuk akan kolaborasi dengan pemerintah daerah Kabupaten Pulpis.

“Nanti kita akan road show minimal 1 bulan sekali ke 95 desa,” kata Deddy.

Dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala desa, lanjut Deddy, biasanya karena kurang mendapatkan edukasi.

“Tiba-tiba mengelola dana dalam jumlah yang banyak dan kaget, sehingga banyak yang berpikir dananya bisa digunakan untuk pribadi,” pungkas Deddy. *.

  • Bagikan
error: Content is protected !!