Suarakahayannews.com – PULANG PISAU – Untuk menjalin kerjasama dalam hal database kependudukan tidak dapat serta merta bisa mengakses data kependudukan yang ada di sistem aplikasi pada dinas kependudukan namun disyaratkan harus melalui perangkat tertentu sebagaimana persyaratan dari dirjen dukcapil.
Subagijo selaku kepala dinas kependudukan dan catatan sipil Pulang Pisau menyambut baik keinginan beberapa lembaga yang ingin melakukan inovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat namun hal tersebut harus terlebih dahulu melakukan penyediaan peralatan serta perjanjian kedua belah pihak. Menurutnya data kependudukan adalah sistem yang sangat rawan sehingga di dalam sistem tersebut ada beberapa lapis pengamanan yang ada, baik di dalam tubuh dinas tersebut terlebih untuk di akses pihak luar namun kerjasama tersebut masih terbuka untuk dilakukan dalam rangka kerjasama dalam hal tertentu. “ Pada prinsipnya kami sangat mendukung upaya beberapa Lembaga untuk melakukan inovasi pelayanan masyarakat, namun yang perlu dijadikan dasar adalah dirjen dukcapil yang mensyaratkan ada alat tertentu untuk bisa mengakses database kependudukan,” kata Subagijo seraya menyebut bahwa instansinya menggunakan system data satu penduduk dan hal tersebut sudah menjadi ketentuan diberlakukan di Indonesia. Subagijo juga menyebut bahwa saat ini semua sistem sudah dalam posisi yang sangat sempurna menuju satu data kependudukan se-Indonesia dan sistem yang dimiliki tidak ada di sistem lain sehingga Indonesia telah terlebih dahulu memberlakukan sistem satu data penduduk yang tidak dimiliki di negara lain. ( ed/red )
|