SKNEWS ( PULANG PISAU ) : Dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan sebagai upaya mendorong ketersediaan informasi publik pada badan publik yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Pulang Pisau menggelar Bimbingan Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Pelatihan Admin Website PPID di Pulang Pisau, Rabu (11/09/2019).
Usai pelaksanaan bimbingan dan pelatihan tersebut, Kepala Dinas Kominfostandi Kabupaten Pulang Pisau melalui Kepala Bidang (Kabid) Layanan Komuniksi dan Informatika, I Ktut Nitra, mengatakan kegiatan bimbingan penyusunan DIP ini adalah sebagai tindak lanjut dari hasil visitasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Pulang Pisau ke sejumlah Badan Publik pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada beberapa waktu yang lalu.
“Masih sedikitnya PPID Pembantu pada SOPD yang sudah menyusun DIP menjadi perhatian kami, oleh karena itu Diskominfostandi Pulpis menggelar bimbingan dan pelatihan ini,” ungkap Ketut.
Lebih lanjut Ketut mengatakan, dalam kegiatan ini kami mengundang masing-masing PPID Pembantu pada SOPD untuk menugaskan 1 orang PPID dan 1 orang admin PPID, dan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut kami lebih memilih untuk banyak memberikan praktek daripada teori, dengan harapan sekembalinya dari mengikuti pelatihan PPID Pembantu dan Admin PPID bisa langsung melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam menyediakan informasi publik guna memenuhi hak-hak publik akan informasi.
Dan untuk masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi publik dipersilahkan bisa datang secara langsung ke PPID masing-masing SOPD atau dapat juga mengajukan permohonan informasi publik secara online melalui website pemkab Pulang Pisau. rls/red