SKNews – PULANG PISAU : Tenaga Honorer Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), khususnya di wilayah Kabupaten Pulang Pisau bakal gigit jari di tahun anggaran 2020 ini. Pasalnya, seluruh anggaran dana hibah yang membiayai honorarium dan kegiatan Ormas akan di-Nol kan, sampai batas waktu yang belum ditentukan, atau setidaknya di tahun anggaran 2020 ini.
Kebijakan yang diambil pemkab Pulang Pisau ini mengacu kepada intruksi Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri RI yang isinya meminta agar kepala daerah merelokasi penggunaan anggaran honorarium, bantuan sosial, dan dana hibah kepada kelompok masyarakat untuk dialihkan menjadi anggaran bantuan sosial bagi masyarakat miskin atau kurang mampu akibat dampak pandemi Covid-19 di wilayah kabupaten itu.
Hal ini tentu mengusik sejumlah aktifis Ormas di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, salah satunya Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid (DPD BKPRMI) kabupaten setempat. Ketua DPD BKPRMI Kabupaten Pulang Pisau, Nasrullah mengatakan, anggaran dana hibah BKPRMI Kabupaten Pulang Pisau 50-60 persen merupakan dana insentif untuk guru mengaji di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, jika bantuan BKPRMI di-Nol kan maka sudah dapat dipastikan insentif untuk guru menggaji pada triwulan ke depan di tahun 2020 ini tidak dapat dibayarkan, tukasnya, belum lama ini.
Demikian pula ormas lainnya yakni Badan Amil Zakat Nasional BAZNAS Kabupaten Pulang Pisau pun terkena dampak relokasi anggaran dana hibah ini. Ketua BAZNAS Kabupaten Pulang Pisau, H Khairil Anwar mengatakan, pihaknya dalam 2 tahun anggaran ini hanya mendapatkan dana hibah sebesar Rp.250 juta pertahun, yang dialokasikan untuk pembayaran honorarium dan operasional kegiatan BAZNAS. “Menurut keterangan dari pihak BPPKAD, dana kami yang belum dicairkan tidak dapat diambil karena dialihkan untuk penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, padahal kami memerlukan dana tersebut untuk keperluan penyaluran zakat dan biaya operasional serta honorarium pimpinan dan pelaksana BAZNAS Kabupaten Pulang Pisau,” tegas Guru Khairil, demikian ia akrab disapa baru-baru ini.
Menjawab keluhan sejumlah Ormas ini, Kepala BPPKAD, Toni Harisinta mengatakan, pengalihan anggaran dana hibah yang dialokasikan pemkab Pulang Pisau tahun anggaran 2020 ini bersifat sementara, meskipun tidak dapat dipastikan sampai kapan hingga wabah Covid-19 benar-benar mereda.
Setidaknya, ujarnya, dana yang dicadangkan pemerintah ini diperhitungkan untuk waktu penanganan 1 tahun. “Jika wabah cepat berlalu sehingga dana tersebut tidak dipakai keseluruhan dan akan dikembalikan kepada pos masing-masing,” ujarnya.
Akan tetapi, lanjutnya, apabila penanganan wabah ini memakan waktu yang lama tentu akan berdampak pada keuangan daerah. “Bisa jadi selain berdampak kepada ormas penerima dana hibah, juga berdampak kepada pembayaran gaji honorer di lingkungan pemerintah kabupaten Pulang Pisau, sebab tidak ada sumber pemasukan dana untuk membayar gaji honorer karena semua dana dipangkas untuk penanganan Covid-19 di willayah kabupaten kita ini,” bebernya. (asri/red)