SKNews – Pulang Pisau : Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo menginstruksikan secara tegas, agar warga umat Islam di wilayah Kabupaten Pulang Pisau untuk tidak melaksanakan sholat Idul Fitri di masjid atau tanah lapang pada besok, Minggu 24 Mei 2020 atau bertepatan dengan 1 Syawal 1441 Hijriah.
Hal ini ditegaskannya secara lisan maupun tertulis melalui surat berupa instruksi Bupati Pulang Pisau No.451/19/KESRA/V/2020 tentang tindak lanjut pelaksanaan intruksi Gubernur Kalimantan Tengah tentang pengamanan dan penegakan protokol kesehatan dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah di Provinsi Kalimantan Tengah.
Instruksi ini ditujukan kepada para Camat se-Kabupaten Pulang Pisau, Ketua MUI Kabupaten Pulang Pisau, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Pulang Pisau, Ormas Islam dan pengurus masjid dan mushola se-Kabupaten Pulang Pisau.
Secara rinci dalam instruksi Bupati Pulang Pisau itu menyebutkan, pertama tentang melakukan sosialisasi imbauan pemerintah untuk tidak melakukan kegiatan takbir keliling menyambut hari raya Idul Fitri 1441 H, juga imbauan agar warga umat Islam untuk tidak melakukan sholat hari raya Idul Fitri berjamaah di masjid-masjid maupun tanah lapang, serta dianjurkan kepada warga umat Islam untuk melaksanakan sholat Idul Fitri berjamaah dengan keluarga inti di rumah masing-masing.
Dalam instruksi itu juga diperintahkan untuk dilakukan monitoring dalam penegakan dan pengamanan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melakukan penjagaan pada pos-pos batas untuk memastikan masyarakat tidak mudik/pulang kampung.
“Diharapkan penerima instruksi Bupati ini, baik Camat, Lurah, Kades, ormas Islam, pengurus masjid dan mushola serta Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dapat melaksanakannya dengan penuh tanggungjawab demi kebaikan kita semua agar kita terhindar dari penyebaran wabah Covid-19 di wilayah Kabupaten Pulang Pisau,” tutup Edy. asri/red