SKNEWS, PALANGKARAYA – PPID 2024 adalah program Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang mencakup berbagai hal, seperti: Sarana dan prasarana layanan informasi publik, baik secara elektronik maupun non-elektronik, Kualitas informasi, seperti ketersediaan informasi secara up to date dan dalam waktu tertentu.
Jenis informasi, seperti peraturan, keputusan, dan kebijakan badan publik, Komitmen organisasi, seperti legalitas dan memiliki peraturan terkait pelayanan informasi publik, Digitalisasi, seperti layanan informasi publik berbasis website yang berkaitan dengan sistem pengaduan.
PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan penyampaian dokumen badan publik hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Pemberian Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (4/12/2024).
Dalam kegiatan Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 Kabupaten Pulang Pisau meraih peringkat satu Menuju Informatif dalam Keterbukaan Informasi Badan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah.
kadis Kominfo dan persandian Pulang Pisau secara khusus menyampaikan terimakasih kepada pemprov kalteng yang juga secara umum terus memebriakn apresiasi kepada Pulang Pisau untuk anugrah keterbukaan informasi publik.
” Saya berharap penghargaan yang diberikan semakin memberikan semangat kami untuk terus meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat guna mewujudkan hal positif untuk semakin cakap digital,” Sebut Insyafi. *.*