SKNEWS, PULANG PISAU – Pemerintah Pulang Pisau menggelar rapat bersama OPD guna menyikapi adanya ketentuan jam kerja ASN untuk upaya menghemat pengeluaran anggaraan Negara.
Work From Home bukan hari libur bagi aparatur sipil Negara melainkan mengurangi beban pengeluaran biaya rutin pemerintah baik air listrik dan BBM
Rapat yang digelar langsung oleh bupati, wakil dan sekda tersebut dilaksanakan guna segara menetapkan kebijakan kementerian terkait tersebut.
Dari rapat yang digelar bahwa pemerintah kabupaten Pulang Pisau telah menetapkan WFH akan dilaksanakan mulai hari Rabu ( 8/4 )
Secara teknis disebutkan bahwa hari yang telah ditetapkan bukan merupakan hari libur namun tetap melaksanakan tugas namun dilakukan dirumah
Dimaksudkan bahwa dengan pengurangan aktifitas ke kantor maka tim evaluasi akan melakukan pemantauan untuk jangka waktu satu bulan
Atas pemberlakuan rabu WFH maka hanya diberlakukan untuk staf kantor secara bergantian sedangkan pejabat daerah tetap melaksanakan kegiatan masuk kantor seperti biasa*.*
![]()


















