SKNews, Seruyan – 5 Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyetujui, Raperda perubahan atas barang milik daerah nomor 1 tahun 2019, tentang pengelolaan barang milik daerah dan raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Dalam rapat paripurna ke-13 tahun 2025 dihadiri sebanyak 18 anggota DPRD dari jumlah 25 anggota DPRD. Paripurna yang sedang dibahas tersebut sangat penting untuk pengelolaan barang milik daerah dan berupaya memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
“2 buah Raperda yang sedang dibahas ini perlu mendapatkan persetujuan dari fraksi-fraksi DPRD Seruyan, sehingga nantinya dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut,” kata Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, Selasa, (14/10/25).
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, Zuli Eko Prasetyo menyampaikan, 5 Fraksi DPRD Seruyan menyatakan dapat menerima 2 buah raperda yang telah disampaikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), adapun fraksi tersebut diantaranya, PDI Perjuangan dibacakan oleh Hadinur, Golkar dibacakan oleh Stefani Berliana Magdalena, dan Gerindra PKS yang disampaikan oleh Deni Rahmadani.
Lebih lanjut, fraksi lainnya yang juga mendukung raperda ini untuk dibahas yakni, kebangkitan pembangunan demokrasi nasional (Kepedean) yang disampaikan oleh Wiwin, dan PAN Hanura yang menyatakan juga mendukung pembahasan 2 raperda yang telah disampaikan.
“Dari 5 fraksi DPRD semuanya menyatakan dapat menyetujui dan mendukung untuk raperda tersebut dibahas lebih lanjut, meskipun PAN Hanura tidak ada yang menyampaikan pemandangan fraksinya namun perwakilan partai Hanura mengaku dapat menyetujui,” pungkasnya. *.*


















