SKNEWS, WAKIL RAKYAT – Ketua DPRD Pulang Pisau Tanden Indra Bella menyampaikan, terkait dengan revisi Perda nomor 4, 2016 tentang susunan perangkat daerah, eksekutif sudah menanggapi pandangan umum dari fraksi DPRD.
Tetapi secara kongkret lanjut Tandean, apa-apa saja yang direvisi dalam Perda itu, isunya adalah penyederhanaan beberapa organisasi perangkat daerah, DPRD belum melihat drafnya.
“Draf yang diajukan itu masih belum sampai ke DPRD, mungkin jadwal bulan September ini akan membahas detail bersama eksekutif,” kata Tandean
Menurut Tandean, biasanya kalau yang diajukan eksekutif sudah sesuai saja bersama dengan dewan, tidak ada masalah.
Kendati demikian Tandean mengatakan biasanya berdinamika, belum tentu juga apa yang diusulkan eksekutif itu sesuai dengan apa yang dipandang oleh dewan.
“Tapi mudah-mudahan kita bisa sepakat. Pada prinspinya sepakat, tapi organisasi perangkat Daerah yang mana, itu yang belum dibahas,” ujar Tandean.
Tandean menambahkan, DPRD akan menilai segala sesuatu, misalnya konsep yang diajukan itu seperti apa, akan dibahas plus minusnya akan dihitung semua.