SKNews, Seruyan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam laporan yang dibacakan oleh perwakilan anggota DPRD Seruyan, Bambang Yantoko menyampaikan, bahwa pelaksanaan rapat yang digelar beberapa hari sebelumnya bertujuan menyamakan persepsi antara jajaran eksekutif dan legislatif. Pada rapat tersebut diperoleh beberapa hasil rekomendasi guna mengajukan raperda APBD ini kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Adapun realisasi APBD 2024 yakni, pendapatan pagu anggaran tahun berkenaan Rp 1.441.916.718. Dengan realisasi Rp 1.360.290.308, dengan persentase pencapaian sebesar 94,34%,” katanya, Jum’at, (25/7/25).
Menurutnya, berdasarkan realisasi PAD tahun anggaran 2024, untuk pendapatan daerah masih belum maksimal karena dari target yang telah ditetapkan hanya terealisasi sebesar 53,24%. Tentunya perlu upaya bersama karena setiap tahunnya PAD tidak pernah mencapai target yang telah ditetapkan bersama.
“Kami menyarankan kepada pemda agar menetapkan PAD sesuai dengan potensi daerah, karena target yang tinggi namun tidak pernah tercapai hanya omong kosong belaka,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, melalui forum paripurna ini jajaran DPRD Seruyan menyatakan dapat menerima Raperda APBD tahun anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda. Dengan ditetapkannya Perda ini kita harapkan laporan keuangan di Kabupaten Seruyan dapat lebih efesien, transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. *.*