46 Kepala Desa dan 436 BPD di Kukuhkan

  • Bagikan
Pj Bupati Seruyan, H Djainuddin Noor, ketika mengukuhkan sebanyak 46 Kepala Desa dan 436 BPD, yang dilakukan di gor tenis indoor Kuala Pembuang. Foto: Said SK_News.

SKNews, Seruyan – Sebanyak 46 orang kepala desa (kades) dan 436 badan permusyawaratan desa (BPD) dikukuhkan oleh Penjabat Bupati Seruyan, Djainuddin Noor.

Perpanjangan masa jabatan kades dan BPD ini berdasrkan undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, pasal 39 ayat (1) tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 yang berbunyi, kades memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak dilakukan pelantikan.

Pj Bupati Seruyan, Djainudin Noor mengatakan, kades dan BPD harus bekerja dengan tulus dan penuh tanggung jawab sesuai dengan tupoksi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebagai unsur pemerintahan kades dan BPD merupakan mitra, sehingga harus membangun komunikasi yang harmonis dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi, serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintah desa,” katanya, Sabtu, (22/6/24).

Pj Bupati menjelaskan, dalam pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Seruyan melalui alokasi dana desa (ADD) dan kebijakan pemerintah pusat melalui dana desa (DD), harus selalu dipatuhi dan dijalankan sesuai prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan.

“Pelaksanaan ADD dan DD dapat lebih efektif, transparan dalam penggunaan keuangan, serta pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan benar sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ditambahkannya, perlu menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa, baik kelembagaan maupun warga masyarakat desa secara keseluruhan, sehingga mendorong terwujudnya kemandirian desa, baik dari aspek sosial maupun aspek ekonomi.

“Kinerja kades dan BPD harus meningkat, sebagai mitra pemerintah tentu dapat mengayomi masyarakatnya sehingga kegiatan pembangunan dapat berjalan sinergi dan pararel, baik yang dilakukan oleh pusat maupun daerah,” harapnya. *.*

  • Bagikan
error: Content is protected !!