SK NEWS, PULANG PISAU – Sebuah sorotan tajam untuk kasus pernikahan anak dibawah umur yang mempunyai data tertinggi di wilayah pemerintahan kabupaten Pulang Pisau membuat 4 lingkup pejabat pemerintah daerah angkat bicara, ke empatnya adalah Bupati Pulang Pisau, Pengadilan Agama, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil setempat.
Sebuah angka yang cukup tinggi atas terjadinya apdate terkini sebagaimana kasus pernikahan dini memasuki angka yang cukup tinggi yakni sejumlah 6.000 orang, belum lagi angka tersebut diperkuat dengan tingginya pernikahan dibawah umur tak memiliki surat nikah dibuktikan dengan agenda kegiatan pimpinan daerah atas pelaksanaan sidang Itsbat belum lama ini.
Bak, gayung bersambut dalam sebuah aksi dilakukan pemerintah daerah dengan langsung mengundang ke 4 institusi tersebut dengan menggelar sidang Itsbat di wilayah kecamatan yang memiliki data tertinggi pernikahan tak tercatat yakni kecamatan Pandih Batu sebanyak 6.000 pasangan dari jumlah penduduk yang hanya kisaran 20.000 an KK.
Dari sidang Itsbat yang melibatkan juga Kementerian Agama Wilayah Pulang Pisau yang hanya berhasil menjaring pendaftar sebanyak 68 pasangan namun hanya 30 pasangan yang memenuhi syarat umur dan syarat lainnya untuk diterbitkan surat nikah.
Kepala Pengadilan Agama Pulang Pisau, Erfan, SH menyatakan bahwa pihaknya melihat tingginya angka pernikahan dibawah umur tercermin dari jumlah pendaftaran kasus pernikahan hingga permintaan dispensasi perkawinan sangat tinggi masuk ke pengadilan, ini menjadikan langkah wajib bagi pengadilan untuk hadir menggelar sidang keliling.
“ Kami lakukan sidang keliling dan ini tujuannya untuk hadir lebih dekat ke masyarakat guna penyelesaian banyaknya kasus pernikahan tanpa surat serta kasus lainnya, dengan sidang keliling terbukti sangat efektif mampu menyelesaikan kasus hingga 40 persen dari jumlah pendaftar, langkah ini kami lakukan agar masyarakat terbantu terutama kantong wilayah yang jauh dari akses pemahaman syarat pernikahan yang layak dilakukan,” ucap Erfan.
Sementara itu bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang juga geram mendengar tingginya kasus pernikahan dini serta pernikahan tak tercatat di wilayahnya, sikap yang dilakukan adalah dengan mempertanyakan kepada kepala desa apakah betul kasus pernikahan tak bersurat relevan diangka 6.000 pasangan dari 1 kecamatan saja,” Tolong seluruh kepala desa buat data terbaru untuk hal ini dan jika demikian saya akan ambil langkah tegas untuk melihat data dari dinas kependudukan dan catatan sipil,” ucapnya dihadapan para kepala desa.
Sementara itu sebuah pernyataan juga datang dari kepala dinas P3K2KB Pulang Pisau, Dr. Bawa Budirahardja, dikatakan bahwa pihaknya akan menyikapi tingginya kasus pernikahan tanpa surat yang disinyalir dilakukan dibawah tangan dengan kondisi pernikahan dibawah umur, hal ini menurutnya akan dilakukan invetarisasi dengan menggelar sidang Itsbat di kantong – kantong daerah tertinggi kasus.
“ Banyak hal yang membuat terjadinya kasus pernikahan tak bersurat, kita akan lakukan hal yang diharapkan mampu memberikan solusi serta perlindungan kedepan agar tak terus terjadi pernikahan anak dibawah umur sebagaimana yang terjadi saat ini ditengah upaya pemerintah pengendalian penduduk serta perlindungan anak,” ucap Dr. Bawa Budi.
Disebutkan bahwa tak sedikit kasus perlindungan anak dilakukan penanganan mulai dari penyuluhan perlindungan anak, pengendalian pernikahan dibawah umur hingga penanganan kasus stunting yang juga sangat tinggi, upaya penyuluhan pun dilakukan dengan cara keliling ke masyarakat tingkat bawah.
Sementara itu, Subagijo selaku kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil juga mengaku kaget jika kasus pernikahan dini dan pernikahan tanpa surat terjadi kasus yang sangat besar, menurutnya pihaknya akan melakukan langkah pendataan langsung ke desa – desa agar dapat diketahui dengan pasti angka pernikahan tak tercatat.
“ Saya dipanggil bupati untuk kasus ini, saya juga telah berjanji kepada beliu untuk melakukan pendataan dilapangan sedangkan data yang diperoleh sementara bahwa angka tersebut masih diragukan sebab kasus yang terjadi adalah tidak singkronnnya data kependudukan yang lama dengan yang baru sehingga ini harus dicari benang kusutnya,” ucap Subagijo.
Fenomena yang terjadi memang telah terekam dalam sebuah cacatan panjang bahwa di Pulang Pisau masih sangat tinggi terjadi kasus yang harus segera dicarikan solusi yakni pernikahan dibawah umur serta banyaknya kondisi laporan ke Pengadilan Agama Pulang Pisau.
Pulang Pisau sebagai daerah pemekaran memang terus berbenah, mulai dari insfrastruktur hingga peningkatan kualitas masyarakat agar tak terjadi kasus pernikahan dibawah umur, ini ditengarai dengan kehidupan masyarakat terpencil yang syarat terjadinya kasus pernikahan dini sehingga tugas bersama untuk mencegah serta mengendalikan agar menjadi tugas bersama seluruh komponen masyarakat mulai dari pejabat daerah terendah, RT hingga tokoh masyarakat, agama dan pemuda untuk bersama hadir memberikan laporan, arahan hingga penyuluhan masyarakat mengingat daerah Pulang Pisau adalah sebuah daerah pemekaran dari Kuala Kapuas 20 tahun silam. *.*