SKNews – KUALA KAPUAS – Penolakan Pemakaman Jenasah dengan standart Covid 19 baru – baru ini ditolak oleh warga desa Anjir Mambulau Barat Kapuas Timur pasalnya warga masih sangat kurang pemahaman tertang hal tersebut
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga, SH menyampaikan penolakan itu terjadi akibat ketidakpahaman dan kekhawatiran yang berlebihan.
“Sekarang persoalannya ketidak pahaman masyarakat terkait pengetahuan medis ini yang kita harapkan melalui Dinkes, puskesmas edukasi masyarakat bahwa tidak ada alasan menolak pemakaman terindikasi jenazah Covid-9,” kata Panahatan, Jumat, (15/5/2020).
Untuk itulah ia berharap kepada pihak Dinkes, Puskesmas, hingga pemerintah kecamatan dan desa bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat di Kabupaten Kapuas, agar hal seperti yang terjadi tidak terulang lagi.
“Bahwa pengangkutan jenazah baik yang menggotong mayat atau memakamkan kemungkinan kecil tertular asal diikuti protokol Covid-19 itu,” paparnya.
Dijelaskan Kepala Pelaksana BPBD Kapuas ini bahwa pengangkat jenazah sudah pakai APD lengkap, jenazah dimasukan ke kantong mayat dilapisi plastik lagi dan dimasukan ke peti jenazah.
“Jadi, sangat tipis kemungkinan itu menularkan,” imbuhnya.
Karena itulah, lanjut Sinaga edukasi sangat penting diberikan kepada masyarakat, bahwa tidak ada bias dari pemakaman jenazah terindikasi Covid-19.
“Yang penting taati protokol Covid-19 tata cara pemakaman jenazah,” tandasnya.
Sikap yang didasari ketakutan akan penularan virus dari jenazah ini dinilai berlebihan.
Menurutnya, serangkaian prosedur pengurusan serta pemakaman jenazah dilakukan untuk memastikan keamanan petugas dan masyarakat sekitar.
Semestinya, penolakan tak terjadi bila masyarakat mengetahui prosedur dan standar protokol Covid-19 tata cara pemakaman jenazah. (zk/red)