Wabup Sampaikan Raperda PSU Perumahan dan Kawasan Pemukiman dalam Paripurna DPRD Seruyan

  • Bagikan
Wakil Bupati Seruyan, Guru H Supian, mewakili Bupati Seruyan, untuk menyampaikan raperda PSU Perumahan dan Kawasan Pemukiman dalam Paripurna DPRD Seruyan. Foto: Said SK_News.

SKNews, Seruyan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan melaksanakan paripurna Pidato Pengantar Bupati Seruyan, dengan agenda rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyerahan sarana, prasarana, dan utilitas (PSU) terhadap perumahan dan kawasan pemukiman.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang pedoman penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman di daerah.

Wakil Bupati Seruyan, Guru Supian menyampaikan, perumahan merupakan tempat tinggal atau wadah untuk berteduh dan berlindung bagi masyarakat. Guna mewujudkan lingkungan yang layak huni, diperlukan prasarana, sarana, dan utilitas yang memadai.

“Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan perumahan berfungsi sebagaimana mestinya, contohnya jalan, drainase, dan sistem pengelolaan sampah,” ucapnya, Selasa, (19/8/25).

Lebih lanjut dijelaskan, sarana merupakan fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, budaya, contohnya adalah fasilitas olahraga, taman bermain, dan balai pertemuan. Sementara utilitas adalah fasilitas yang mendukung kelancaran aktivitas sehari-hari, seperti air bersih, listrik, dan jaringan komunikasi.

“Dengan adanya prasarana, sarana, dan utilitas yang memadai, kita dapat merasakan manfaat yang sangat besar. Baik mendukung terciptanya lingkungan perumahan yang sehat, aman, serasi, dan teratur, maupun mendukung kebutuhan dasar masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup hunian layak huni yang sehat, aman, dan serasi,” jelasnya.

Guru Supian menambahkan, penyediaan PSU ini menjadi tanggung jawab bersama, pemerintah daerah (pemda) berkewajiban memfasilitasi pemenuhan PSU yang ada, sehingga warga memiliki perumahan yang dilengkapi dengan sarana, prasarana, dan utilitas.

“Penyediaan PSU yang berkualitas akan memberikan dampak positif bagi lingkungan perumahan. Lingkungan yang aman, nyaman, dan sehat akan meningkatkan kualitas hidup warga. Selain itu, ketersediaan PSU yang memadai akan meningkatkan nilai investasi properti di perumahan tersebut,” tambahnya.

Diharapkan, raperda PSU ini dapat segera dibahas guna mewujudkan lingkungan yang lebih sehat dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat. Dengan sinergitas yang selalu terjaga semoga Raperda yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti. *.*

  • Bagikan
error: Content is protected !!