SKNews, Seruyan – Menindaklanjuti intruksi pemerintah pusat terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seruyan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 24,8 Milyar untuk 3043 ASN.
Sesuai dengan regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2024, seluruh kabupaten kota diminta untuk membayarkan THR dan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“THR ini dikhususkan bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan. Ini sudah diatur didalam regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah,” kata Kepala BKAD Seruyan, Megawati, (3/4/24).
Dijelaskannya lebih lanjut, pemberian THR dan TPP ini dimaksudkan sebagai wujud apresiasi pemerintah kepada seluruh (ASN). Mulai dari yang telah, sedang, hingga yang kedepannya masih memberikan kontribusi terhadap daerah dan pelayanan publik.
“Untuk besaran THR yang diberikan sama dengan satu bulan gaji yang diterima dalam setiap bulannya, sedangkan untuk TPP disesuaikan dengan beban dan masa kerja masing-masing ASN,” ujarnya.
Mega menambahkan, anggaran yang telah disiapkan oleh Pemda sebesar Rp 24,8 Milyar lebih, yang akan diserahkan kepada 3043 PNS dan PPPK. Sesuai regulasi yang telah ditetapkan pembayaran THR dan TPP ini dimulai kemaren (2/4). *.*