Sidang Penetapan Upah Minimum di Kabupaten Pulang Pisau 2024

  • Bagikan
Pj Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani menghadiri kegiatan Pembukaan Sidang Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Kahayan Hilir, Kamis (23/11/2023). Foto : Perdi SK News

SKNEWS, PULANG PISAU – Pembangunan perindustrian mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan dan merupakan salah satu pilar pertumbuhan ekonomi yang menciptakan serta memperluas lapangan pekerjaan, juga sebagai pemicu kegiatan ekonomi lain yang berdampak ekspansif atau meluas ke berbagai sektor seperti jasa, penyediaan bahan baku, transportasi, distribusi/perdagangan, pariwisata serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan.

Hal tersebut disampaiikan Pj Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani saat menghadiri kegiatan Pembukaan Sidang Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Kahayan Hilir, Kamis (23/11/2023).

Pj Bupati juga mangatakan pihak pengusaha dan pekerja harus mengetahui hak dan kewajibannya, saling menghargai serta menghormati keberadaan masing-masing. terutama untuk menghindari konflik yang seringkali timbul antara pengusaha dengan pekerja tentang persoalan UMK.

“Saya sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada dewan pengupahan Kabupaten Pulang Pisau yang mempunyai peran besar dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten, diharapkan dengan telah ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten Pulang Pisau tersebut, tentu kita semua berharap akan berdampak positif bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat,” ucap Hj. Nunu Andriani saat memberikan sambutan.

Pj Bupati juga mengatakan nantinya penetapan upah minimum harus dibahas simultan dan memperhatikan faktor inflasi, produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja, serta kondisi usaha yang paling tidak mampu sejalan dengan apa yang telah direncanakan.

“Selaras dengan itu, kita semua tentu berharap akan terus terjalin hubungan industrial yang harmonis antara pekerja/buruh dan pengusaha di Kabupaten Pulang Pisau, sehingga tercipta suasana kondusif yang mendorong peningkatan produktivitas pekerja maupun perusahaan,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan Pembukaan Sidang Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) turut hadir Staf Ahli Bupati Pulang Pisau, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pulang Pisau, Camat Kahayan Hilir, Kepala Dinas Bapperida Kabupaten Pulang Pisau, Perwakilan akademisi Universitas Palangkaraya, Universitas Muhammadiyah Pulang Pisau, Ketua Apindo Kabupaten Pulang Pisau, dan para tamu undangan lainnya. ip.*.*

  • Bagikan
error: Content is protected !!