Pulpis Bakal Miliki Perbup Tentang Hal Ini, Pembahasannya Sempat Alot

  • Bagikan
Wakil Bupati Ahmad Jayadikarta saat menggelar Rapat pembahasan Perbup. Foto: Aditya SKNEWS

SKNEWS, PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) menggelar rapat penyempurnaan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Pulang Pisau, tentang Pengelolaan Bantaran dan/atau Daerah Sepadan Sungai dan Angkutan Sungai dan Danau.

Rapat pembahasan Perbup tersebut digelar di ruang rapat Bupati, 21 Juli 2025 dan dipimpin oleh Wakil Bupati Ahmad Jayadikarta mewakili Bupati Ahmad Rifa’i.

Jayadikarta menyampaikan, dalam rapat tersebut berbagai masukan, saran dan pendapat dari berbagai pihak, bahkan sempat berlangsung alot.

“Tadinya kita sedikit alot pembahasan Perbup ini, tetapi alhamdulilah ada kesepakatan,” kata Jayadikarta, 21 Juli 2025.

Dijelaskan Jayadikarta, ini semua karena Pemkab Pulpis tidak ingin melanggar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah disusun Badan Pusat Statistik (BPS).

“Intinya kita sepakat rapat tadi bahwa masalah Perbup ini yang diluar dari KBLI OSS, jadi Perbup ini tidak hanya Lingkup Perhubungan tapi juga DLH, PUPR yang sub kegiatannya tidak ada di KBLI OSS yang sudah ditentukan dari Pusat,” ujar Jayadikarta.

Dijelaskan Jayadikarta, pembuatan Perbup ini, tadinya diharapkan mendapatkan PAD, tetapi dengan adanya program Presiden RI, tidak bisa lagi sembarangan memungut menjadi PAD. *.*

  • Bagikan
error: Content is protected !!