Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice

Setelah proses mediasi yang difasilitasi oleh JPU yang dipimpin Dr. Priyambudi, SH., MH melakukan musyawarah secara kekeluargaan antara keluarga tersangka dengan keluarga korban dan menghasilkan perdamaian serta keadilan bagi semua. Foto : Humas Kajari SKNEWS.

SKNEWS, PULANG PISAU – Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kajari Pulang Pisau Dr.Priyambudi,S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Harisha C. Wibowo S.H., dan Kasubsi Penuntutan Chabib Sholeh, SH secara resmi menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Tersangka a.n. Hendro Alias Gendut Bin Layar T. Silay yang didampingi orang tua dan keluarganya. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan perdamaian dalam proses penghentian perkara melalui upaya Restorative Justice yang oleh jajaran Kejari Pulang Pisau dilakukan dengan menggunakan kearifan lokal, yakni prosesi adat Tampung Tawar.

Disebutkan Kajari Pulang Pisau bahwa Restorative Justice merupakan paradigma baru dalam Penegakan Hukum. Dimana hal ini merupakan suatu wujud dari keadilan yang berpusat pada pemulihan pada keadaan atau kerugian korban, pelaku kejahatan, serta masyarakat, dan bukan lagi hanya tentang penegakan hukum Retributif atau pembalasan.

“Penghentian Perkara melalui upaya Restorative Justice kali ini diberikan kepada Tersangka a.n. Hendro Alias Gendut Bin Layar T. Silay yang disangka melanggar ketentuan pasal 351 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang penganiayaan. Adapun kronologis singkatnya berawal pada saat TERSANGKA sedang istirahat setelah memotong daging untuk acara syukuran ditetangganya.” Ucapnya

Diceritakan bahwa tidak lama kemudian Saksi Jonny Irawan datang dalam keadaan mabuk menghampiri TERSANGKA sembari menantang TERSANGKA berkelahi, karena TERSANGKA juga melihat Saksi Jonny Irawan memalak warga yang berada disitu untuk membeli minuman alkohol sehingga membuat TERSANGKA yang juga pada saat itu dalam keadaan mabuk semakin naik pitam/emosi, kemudian TERSANGKA berdiri sambil mengambil parang yang terbuat dari besi dengan panjang ± 59 Cm yang terletak disamping TERSANGKA atau tepatnya di lantai, lalu Tersangka mengayunkan Parang menggunakan tangan kirinya kearah Saksi Jonny Irawan dan mengenai punggung kiri belakang sehingga mengakibatkan punggung kiri belakang Saksi Jonny Irawan luka robek dan mengeluarkan darah.

Kemudian, tersangka dan Saksi Jonny Irawan langsung dilerai oleh warga. Selanjutnya, Saksi Jonny Irawan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat. Akibat perbuatan Tersangka tersebut Saksi Korban Jonny Irawan Alias Pentet mengalami luka sebagaimana dalam Visum et Repertum yang dilaksanakan di Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei.

Dr. Priyambudi,S.H.,M.H menegaskan, penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ini harus melalui proses tahapan dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI. Tim JPU harus melakukan pemaparan kepada pimpinan untuk mendapatkan persetujuan.

Dalam Ekspose secara virtual yang dipimpin oleh Agnes Triani, SH., MH. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada JAMPIDUM, Kajari Pulpis Dr. Priyambudi, S.H., M.H bersama Tim JPU kembali berhasil mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada pertengahan Juni. Upaya penghentian penuntutan ini tak lepas dari upaya Kajari Pulpis untuk terus mendorong para JPU Kejari Pulpis agar mengedepankan hati nurani dalam menangani suatu perkara, sekaligus memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal yang ada dan hidup di masyarakat.

Setelah proses mediasi yang difasilitasi oleh JPU yang dipimpin Dr. Priyambudi, SH., MH melakukan musyawarah secara kekeluargaan antara keluarga tersangka dengan keluarga korban dan menghasilkan perdamaian serta keadilan bagi semua. Selanjutnya diselenggarakan prosesi adat Tampung Tawar di Saung Keadilan Restoratif Kejari Pulang Pisau oleh Damang dan Mantir (tokoh adat di Desa tempat tinggal korban dan tersangka) diharapkan amarah, dendam, dan sakit hati akan mereda dan kebaikan akan menggantikan pertikaian di dalam hati mereka.

Dengan penyelesaian perkara melalui pendekatan Keadilan Restoratif dan menggunakan kearifan lokal ini, tersangka beserta keluarga mengungkapkan rasa syukur, sementara pihak korban menyambut dengan senang hati. Semoga semangat kebaikan ini dapat menjadi inspirasi bagi kita semua untuk membangun keadilan yang sejati.

Respon (67)

  1. More on NFT UsesWhat Are Utility NFTs? Proof Of Art nftshowroom gallery oscurocactus_starting_transition-from-a-demon-soul MINT LAUNCH: Demonic Blood is the ERC-1155 NFT that can be claimed by every OG CryptoSkulls holder. It will be used and burned while creating the Cryptoskulls V2 (aka Demonic Skulls) NFTs. RiseAngle NFT Calendar A darker route to take if you wish to join the Hall of Fame club is boosting your Demonic Skulls Holding. Those however depend on a level you hold as the higher skulls carry more points. Here is table:- Level 1 Demonic Skull is 1 point- Level 2 Demonic Skull is 3 points- Level 3 Demonic Skull is 5 points- Demonic Lord 10 points100 points is your goal and the pass for the Hall of Fame nomination!Title Rewarded: Demonic Whale We already knew that Rick and Morty’s Dan Harmon is creating an animated comedy series at Fox that focuses on ancient Greek mythology. What we didn’t know before today, however, is that the show now has a name, and that name is Krapopolis.
    http://troytvvu739.bearsfanteamshop.com/what-is-16-bitcoin-worth
    Crypto supports the storage, transfer and exchange of up to 90 cryptocurrencies on their platform. They also have a Visa card that lets investors make crypto payments and earn up to 8% crypto-back. New coins are released on a regular basis and the prices of cryptocurrency change by the minute. Shiba Inu coin (SHIB) is one of the cheapest cryptocurrencies available on Coinbase. Shiba Inu coin price is $0.000011 as of Sept 22, 2022. Keep in mind that less-known cryptocurrencies can have very high volatility and low liquidity. A crypto exchange is a platform dedicated to facilitating the trading of cryptocurrency. Each exchange has their own rules when it comes to the buying, selling, and trading of cryptocurrency.  Coincheck requires users to perform Two-Factor Authentication during login, helping you protect your account from malicious third parties with both a password and your phone.

  2. 17th of June 2012 – The Company Topface has announced that in their online dating and photo rating service has registered the user with id 4000000. Recent reviews Apps(12422) I wish to introduce my cream to this app before topface no cause I cant let them waste time or waste there data on this foolish app. No topface available. If Topface dating app and chat is downloading very slowly, it could also be due to the size of the app itself. The progress bar gives you a slow download, but this may only appear because of the size of the app. In the event of an update, you can check in the respective app store how big the installation file is and see whether it may load for so long due to its size. TopFace has these unique features on their website. Only premium members can access them all. As a standard member, your choices are limited.
    https://bootstrapbay.com/user/bestabsolutelyf
    However, if you are planning to establish an app similar to dating apps then get in touch with the experienced mobile app development company. Looking for dates, mates, or some casual hookups? Dating apps have it all – when you know which ones to use. With this guide, you can find The One for you. With dedicated apps for the UK and the US, it’s never been easier to meet new hook-ups. If you’re looking for something spontaneous, TapDat is the straightforward hook-up app for iOS and Android. Grindr(Opens in a new tab) is the go-to hookup app for gay guys. It’s one of the only mainstream dating apps for gay men and you can truly find a range of relationship types through the platform — yes, obviously, this includes casual hookups. When it comes to free hookup sites, there are plenty of options to choose from.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!