SKNews, Seruyan – Dalam rangka memberikan manfaat secara penuh bagi para pekerja atau buruh diperusahaan, perusahaan besar swasta (PBS) di wilayah Kabupaten Seruyan didorong untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan lebih awal.
Sebagaimana surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan dan Gubernur Kalimantan Tengah, setiap perusahaan diminta untuk memberikan THR keagamaan bagi pekerja dan buruh, yang disesuaikan dengan masa kerja dan besaran gaji yang diberikan setiap bulannya.
“THR menjadi suatu kewajiban yang harus diberikan oleh perusahaan terhadap pekerja ataupun buruh yang telah mengabdi di perusahaannya masing-masing,” kata Kepala Disnaker Seruyan, Arniansyah, (29/3/24).
Dijelaskan lebih jauh, THR ini menjadi salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan dan keperluaan pekerja maupun buruh, terutama menjelang perayaan lebaran Idul Fitri 1445 hijryah.
“Mengingat tingginya keperluan selama bulan ramadan dan sebagai upaya memberikan dukungan bagi yang mudik lebih awal, perusahaan didorong untuk memberikan THR lebih cepat,” harapnya.
Arni menambahkan, penyerahannya tidak harus menunggu 7 hari menjelang perayaan lebaran Idul Fitri, jika memang sudah siap maka segera diberikan kepada pekerja yang sudah memang haknya. *.*