Bupati Seruyan Terima Aspirasi Masyarakat Desa Sembuluh II

  • Bagikan
Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda, didampingi Wakil Bupati, Guru Supian, saat menemui masyarakat Desa Sembuluh II, yang sedang melakukan aksi di depan Kantor Bupati Seruyan. Foto: Said SK_News.

SKNews, Seruyan – Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda, temui dan menerima aspirasi masyarakat Desa Sembuluh II Kecamatan Danau Sembuluh, masyarakat menginginkan adanya kepastian dari hak yang tertunda hingga saat ini.

Aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor Bupati Seruyan dipicu karena hak masyarakat yang hingga saat ini tidak terealisasi. Tidak tanggung-tanggung masyarakat yang datang mencapai 500 orang lebih.

“Berdasarkan data Koperasi Sejahtera Bersama uang yang ditahan di Bank Mandiri kurang lebih sebesar Rp 9 Miliyar, uang ini tidak dapat dicairkan karena ada proses administrasi dan kesepakatan yang harus tercapai,” Ujar Wanda, Senin, (22/9/25).

Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda mengungkapkan, pihaknya mendukung penuh aksi masyarakat yang menyalurkan aspirasinya secara damai. Adapun tuntutan masyarakat terkait dengan sisa hasil kebun (SHK) harus segera dibayarkan, namun karena adanya proses administrasi dan verifikasi, tentu pencairan uang harus melalui beberapa tahapan.

“Saya mendukung penuh hak masyarakat desa Sembuluh II untuk dibayarkan, namun harus melalui tahapan karena ada proses administrasi dan verifikasi yang wajib dijalankan,” jelasnya.

Bupati menambahkan, guna mempercepat proses pencarian uang koperasi milik masyarakat, pencairan wajib melibatkan pengurus lama dan pengurus baru, serta pembayaran di awasi Pemerintah Daerah (Pemda).

“Dalam proses administrasi dan verifikasi  perlu waktu, guna menyesuaikan anggota koperasi yang berhak menerima, agar dapat proses pencairan tidak kacau dan semuanya dipastikan tertib administrasi,” tegas Wanda.

Diakhir rapat, Bupati memastikan karena banyaknya tahapan yang harus dilalui dalam proses pencairan uang Koperasi Sejahtera Bersama, pencairan akan diupayakan paling cepat pada tanggal 5 hingga 10 Oktober 2025. *.*

  • Bagikan
error: Content is protected !!