Anggota Polres Seruyan di PTDH Akibat Terbukti Langgar Kode Etik

  • Bagikan
Kapolres Seruyan, AKBP Han's Itta Papahit, memimpin langsung pelaksanakan PTDH terhadap personilnya yang melanggar kode etik Polri. Foto: Said SK_News.

SKNews, Seruyan – Polres Seruyan menggelar upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya, PDTH tersebut terpaksa dilakukan akibat yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Kegiatan upacara dilaksanakan di halaman Mako Polres Seruyan, upacara PDTH dipimpin langsung oleh Kapolres Seruyan, AKBP Han’s Itta Papahit, dan diikuti oleh seluruh PJU dan personil Polres Seruyan.

Kapolres menyebutkan, personil yang di PTDH adalah Bripka Andino, yang telah melanggar kode etik kepolisian dan tercantum dalam keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, tentang PTDH dari Kepolisian Republik Indonesia.

“PTDH ini merupakan hukuman terhadap personil yang telah melakukan pelanggaran dan bertujuan untuk menjaga citra, harkat, dan martabat institusi Polri, Ujar Kapolres Seruyan,” AKBP Han’s, Selasa, (2/9/25).

AKBP Han’s juga menyampaikan, bahwa PTDH ini menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh personil lainnya, agar tidak melakukan pelanggaran dan tetap semangat melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Para personil juga diminta untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap anggota di dalam pelaksanaan tugasnya, dan jangan ragu-ragu untuk menindak tegas anggota yang melakukan tindakan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan, melalui kegiatan ini Polres Seruyan menunjukkan komitmennya dalam menjaga disiplin dan profesionalisme personilnya, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Bumi Gawi Hatantiring. *.*

  • Bagikan
error: Content is protected !!