Status Janda, di KTP Masih Kawin Inovasi Pengadilan Agama vs Dukcapil 2021

  • Bagikan
SK News, PULANG PISAU – Sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, pengadilan agama Pulang Pisau akan segera menindaklajuti rencana kerjasama ter-integrasi antara pengadilan agama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pulang Pisau menggunakan aplikasi berbasis internet.

 

Aplikasi tersebut nantinya akan digunakan untuk melakukan perubahan data terkait dengan putusan pengadilan agama terhadap seseorang yang dinyatakan dalam status yang berubah akibat suatu proses yang dijalani.

Erpan, SH.,MH selaku ketua pengadilan agama Pulang Pisau mengatakan bahwa pihaknya akan memperdalam tindak lanjut kerjasama untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik agar masyarakat tidak terlalu panjang birokrasi apabila telah mendapatkan putusan pengadilan atas status yang bersangkutan.

“ Beberapa waktu lalu kita telah melakukan kunjungan ke dinas Kependudukan dan cacatan sipil terkait rencana pelayanan kerjasama ter-integrasi dan ini merupakan salah satu upaya inovasi dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sehingga tahun 2021 ini akan kembali kita tindak lajuti dalam pelaksanaannya,” kata Erpan usai dialog bersama TVRI Kalteng, Jum’at, ( 5/2/2021 ) di ruang kerjanya.

Diakui bahwa saat ini pihak pengadilan masih membuat sebuah inovasi agar nantinya setiap putusan pengadilan secara otomatis akan merubah status seseorang yang telah mendapat putusan pengadilan yang syah tanpa harus melaporkan hal tersebut ke dinas kependudukan.

Untuk seseorang yang sudah diputuskan pengadilan menjadi Janda kerap dijumpai dalam KTP masih bertuliskan Kawin, kondisi ini sangat banyak kita jumpai akibat yang bersangkutan enggan untuk melaporkan diri ke Dinas Kependudukan dan catatan Sipil, namun kondisi ini akan dibuat sesederhana mungkin agar tidak ada lagi ditemui dilapangan hal seperti tersebut namun tentunya harus diperlukan kerjasama antara Pengadilan Agama Dukcapil dan kesadaran seseorang yang dalam putusan pengadilan.

Sementara itu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil saat ditemui wartawan menguraikan bahwa untuk melakukan inovasi bersama Pengadilan Agama pihaknya sangat siap sebagai upaya memperpendek birokrasi pelayanan namun selama hal tersebut memenuhi syarat dan unsur maka akan dilakukan dalam sebuah kerjasama dalam pengolahan data dimaksud.

Subagio selaku kepala dinas menyebut bahwa memang pada dasarnya setelah pengadilan memutuskan status seseorang sering terjadi orang tersebut tidak melaporkan langsung ke dinas terkait sehingga status yang bersangkutan masih tetap seperti belum dilakukan putusan pengadilan jadi ketika suatu saat mempunyai kepentingan baru dilakukan pengurusan.

“ Ya pada dasarnya kita siap bahkan sangat mendukung namun ada alat yang harus disiapkan agar penyampaian data kependudukan bisa dilakukan, dan ini akan sangat membantu masyarakat untuk tidak harus dating ke RT dan Kelurahan untuk merubah statusnya,” kata Subagio. (ed/red )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!