SKNews, Seruyan – Penganut ajaran Ahmadiyah di Kabupaten Seruyan telah mendirikan rumah ibadah bernama Al-Mubarok, namun pendirian rumah ibadah ini tidak memiliki izin dan statusnya masih ilegal.
Ajaran Ahmadiyah telah menyebar luas di Transmigrasi Unit tepatnya di Dusun Tanggul Harapan, bahkan penganut ajaran Ahmadiyah telah mendirikan rumah ibadah yang bernama Al-Mubarok.
“Pendirian rumah ibadah ini bukan di dalam unit 5, namun berada jauh dari kampung yang mana penganutnya saat ini mencapai 72 orang dengan total 20 kartu Keluarga,” ucap Guru Supian, Kamis, (7/8/25).
Wakil Bupati Seruyan, Guru Supian mengungkapkan, pendirian rumah ibadah oleh penganut Ahmadiyah hingga saat ini belum memiliki izin. Berdasarkan SKB 3 Menteri Ahmadiyah termasuk ajaran sesat karena menyebut ada nabi terakhir setelah Nabi Muhammad.
“Hingga saat ini penganut ajaran Ahmadiyah tidak menggangu masyarakat sekitar, namun kita khawatirkan 10 hingga 20 tahun akan datang mereka akan membuat keributan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Forum Koordinasi Umat Beragam (FKUB), Argiansyah menyebutkan, paham ajaran Ahmadiyah tidak hanya terjadi di Kabupaten Seruyan, namun sudah menyebar luas pada beberapa kabupaten tetangga seperti Sampit, Palangkaraya, hingga Kotawaringin Barat.
“Ajaran ini sudah menyebar luas hingga ke kabupaten lainnya seperti Sampit, Palangkaraya, dan Kobar. Hal ini harus segera diantisipasi dan jangan sampai di Kabupaten Seruyan ajaran ini semakin meluas,” pungkasnya. *.*