SKNews, Seruyan – Mengingat ada sebanyak 1.600 tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak terdata dalam Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seruyan menggelar rapat pembahasan dan penataan tenaga non ASN.
Penjabat Bupati Seruyan, Djainuddin Noor menyampaikan, sebagaimana ketentuan pemerintah pusat, di tahun 2024 ini seluruh kabupaten kota tidak diperkenan lagi untuk mengangkat tenaga kontrak daerah (TKD) atau horoner daerah (honda).
“Untuk itu pemda bersama seluruh pemangku kepentingan perlu melakukan penataan tenaga non ASN yang ada, sehingga kebijakan yang diambil nantinya tidak merugikan semua pihak,” katanya, Kamis, (4/1/24).
Pj Bupati menyebutkan, dari 4.000 lebih tenaga non ASN yang terdata di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, kurang lebih ada sebanyak 1.600 orang yang datanya tidak sesuai dengan data yang ada di BKN.
“Tenaga non ASN yang ada saat ini perlu dilakukan penataan dan harus mengikuti regulasi pemerintah pusat,” jelasnya.
Dijelaskannya lebih jauh, pemda belum dapat memastikan jumlah tenaga non ASN yang kontraknya tidak diperpanjang, untuk itu dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pertemuan dan berkoordinasi dengan Kemenpan RB.
“Untuk menentukan nasib para non ASN jika memang tidak diperbolehkan untuk diperpanjang, kami segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait,” ungkapnya.
Pj Bupati menambahkan, mengingat luasnya wilayah dan ketersediaan tenaga ASN yang masih tergolong terbatas, terutama bagi daerah hulu dan pedalaman maka tenaga non ASN masih sangat diperlukan keberadaannya.
“Namun jika melihat aturan terbaru saat ini semuanya sudah tidak diperbolehkan lagi untuk melakukan perpanjangan kontrak, semuanya kami kembali pada aturan,” tutupnya. *.*