P3K dapat Warning Kinerja dari Bupati

  • Bagikan
Bupati Pulang Pisau saat memberikan keterangan kepada media terkait himbauan kepada pegawai untuk melaksanakan tanggung jawabnya di tempat kerjanya. foto: Anggelia SKNEWS

SKNEWS PULANG PISAU – Pesan khusus kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dari Bupati Pulang Pisau adalah terkait kesipilinan dalam menjalankan tugas.

P3K wilayah Pulang Pisau secara resmi menjalani pembekalan sebagaimana dalam arahan Bupati disampaikan bahwa etos kerja sangat diperlukan dan akan ada evalusi.

Disebutkan bahwa P3K merupakan abdi negara yang memiliki masa kontrak 5 tahun namun dalam perjalanan waktu akan dilakukan evalusai setiap 3 bulan dan tidak menuntup kemungkinan sangsi tegas diberlakukan bagi mereka yang melanggar.

Rifai menyebut bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian  kerja akan mendapatkan pengawasan melekat ditiap OPD tempat mereka bekerja dan etos kerja diperlukan dalam setiap tugas yang menjadi tanggung jawabnya.

‘’Nantinya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja akan mendapatkan pengawasan melekat ditiap OPD tempat mereka bekerja untuk nantinya akan melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pegawai.’’ Ucap Rifa’i.

Pembekalan bagi 407 orang adalah rambu untuk mereka agar bekerja semakin profesional mengabdi dibumi Handep Hapakat.

  • Bagikan
error: Content is protected !!