Kajari: Hukuman Tertinggi akan Diambil Bagi Predator Anak Dibawah Umur

  • Bagikan
Tekan kasus kekerasan dan pencabulan anak dibawah umur, Kajari Seruyan berkomitmen untuk memaksimalkan hukuman bagi para pelaku. Foto: Said SK_News.

SKNews, Seruyan – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Seruyan masih tergolong sangat tinggi, Kejaksaan Negeri Seruyan berkomitmen akan memberikan hukuman tertinggi bagi predator anak yakni 15 tahun penjara.

Kondisi suatu tempat sangat berpengaruh besar terhadap kasus pencabulan anak di bawah umur. Berdasarkan data hingga saat ini di wilayah perkebunan kasus pencabulan yang sering kali terjadi.

“Kita minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemangku kepentingan terkait agar melakukan sosialisasi, sehingga kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur dapat diminimalisir,” ujarnya, Rabu, (27/8/25).

Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, Andre menjelaskan, pihaknya ingin ada kebersamaan dari APH dan pemangku kepentingan untuk mensosialisasikan perlindungan terhadap anak. Jangan sampai kasus kekerasan terhadap anak terutama pencabulan terus terjadi. Memang di Seruyan kasusnya tergolong paling tinggi se-Kalteng.

Syarat minimal dalam Undang Undang perlindungan anak, yakni hukum minimal bagi pelaku adalah 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Pihaknya dari Kejaksaan sebagai  Jaksa Penuntut Umum akan mengambil hukuman tertinggi bagi predator anak yakni 15 tahun penjara.

“Dalam memberantas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, tidak hanya hukuman tertinggi yang diberlakukan, namun perlu upaya pencegahan bersama agar kasus ini tidak kembali terulang,” pungkasnya. *.*

  • Bagikan
error: Content is protected !!