Indeks

Tak Kompromi, Penegakan Hukum bagi Pemkabar Lahan

  • Bagikan
Gelar perkara kasus pelaku pembakar lahan di wilayah hukum polres Pulang Pisau. Foto : Gerryawan SK News

SKNEWS, PULANG PISAU – Polres Pulang Pisau gelar perkara atas tertangkapnya 2 pelaku pemkabar lahan dikawasan  desa Gohong dan Hanjak Maju, atas tindakan pelaku keduanya tidak dilakukan penahanan namun proses hukum tetap dilanjutkan.

Kebakaran hutan dan lahan telah banyak meresahkan masyarakat dan penegak hukum terlebih efek dari kerhutla adalah gangguan kesehatan bagi masyarakat dan menjadi atensi besar untuk dilakukan penegakan hukum kepada pelaku.

Guna menjadikan efek jera kepada pelaku pembakar lahan maka polres tak memberi ampun bagi pelaku yang tertangkap tangan sebagaimana disimpulkan bahwa 99,9 persen kasus kahutla akibat faktor ulah manusia yang tak bertanggung jawab.

Dua tersangka atas pelaku tindak pidana karhutla harus menerima resiko hukum atas dirinya dan selama waktu terakhir polres berhasil menahan 2 oarang tersangka.

Wakapolres Pulang Pisau, Kompol. Edia Suta Ata dalam press release nya mengatakan bahwa kepada pelaku akan dikenakan ancaman 5 tahun penjara dengan beberapa cacatan tidak dilakukan penahanan dan diserahkan kepada pihak pengadilan untuk memutuskan.

“ Kami akan terus melakukan penindakan kepada pembakar lahan tua atau muda, masalah  vonis nanti pengadilan yang memutuskan, ini adalah upaya kami untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar stop membakar lahan, ancamannya adalah 5 tahun penjara,” ucap Edia.

Sejumlah barang bukti dikumpulkan dari kedua pelaku sebagai barang bukti yang telah berhasil diamankan di tempat kejadian perkara, diharapkan tertangkapnya pelaku juga memberikan pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan kegiatan membakar lahan sembarangan.*.*

  • Bagikan
error: Content is protected !!
Exit mobile version